Selasa, 04 Maret 2014

Paripurna Istimewa Dalam Rangka Pengganti Antar Waktu



Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok


Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dprd Kota Depok Pengganti Antar Waktu (PAW) Masa Jabatan 2009-2014 dilaksanakan di DPRD Kota Depok, Senin (3/3) siang. Paripurna yang di hadiri oleh Walikota Depok, Sekretaris Daerah dan jajaranya, Instansi Vertikal, dan Wakil serta anggota DPRD Kota Depok, dipimpin oleh Keua DPRD Kota Depok H. Rintis Yanto. Dalam paripurna, Rintis Yanto melantik dan menyematkan tanda anggota DPRD kepada Bapak Drs. Edmond Johan selaku anggota DPRD.

Senada, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il juga mengucapkan selamat kepada Bapak Drs. Edmond Johan atas dilantiknya menjadi Anggota DPRD Kota Depok. “Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan dapat meneruskan apa-apa yang sudah dirintis oleh Ibu Ernawati, SE sebelumnya serta tetap menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kota Depok di dalam membawa masyarakat Depok menuju masyarakat yang maju dan sejahtera” tutur Pemimpin kota Depok.

Tak lupa, Pemimpin Kota Belimbing juga haturkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Ernawati, SE yang telah memberikan Darma Bakti dan dedikasinya kepada masyarakat Depok dan konstituennya sehingga berhasil menjalankan tugas-tugas yang diembannya selaku wakil rakyat di DPRD Kota Depok. Semoga semua amal bakti beliau dapat tercatat sebagi amal ibadah di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Kota Depok memiliki cita-cita yang luhur yakni ingin berupaya memberikan pelayanan yang terbaik demi kesejahteraan warganya. Hal ini tertuang dalam visi Kota Depok 2011 – 2016 yaitu Terwujudnya Kota Depok yang Maju dan Sejahtera. Melalui Visi tersebut, tentunya kita semua berharap Kota Depok akan menjadi kota yang maju dalam pelayanan publik, serta warganya berbudaya dan berakhlak mulia. Pada saat yang sama, kita pun berharap Depok menjadi kota yang sejahtera, yang berarti Depok menjadi kota yang aman dan nyaman, serta warganya hidup makmur dan bahagia.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, tentunya bukan merupakan hal yang mudah. Namun, dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat diantara pimpinan daerah di Kota Depok, Insya Allah berbagai program pembangunan yang telah direncanakan akan berjalan secara efektif dan efisien” tutup Walikota. (olas)


Kerja Bakti Dalam Rangka HUT Kostrad ke-53




Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok


Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il melakukan kerja bakti di Jln. Kedondong Rt. 01 Rw. 12 Kel. Kemiri Muka Kec. Beji, Senin (3/3) pagi.  Kerja bakti dilakukan bersama Brigrif Linud 17, TNI, Polri, pelajar, dan elemen masyarakat. Kerja bakti ini dilakukan dalam rangka HUT Kostrad ke-53. Wadan Denma Brigif Linud 17 Kapten Infantri Johny Nofriadi mengatakan, penyelenggaraan karya bakti ini merupakan rangkaian acara hari jadi Kostrad ke-53. Lantas Kostrad bersama Pemkot Depok melakukan kordinasi dn kerja bakti untuk melakukan pembersihan sampah, got, dan tanah di sepanjang Jalan Kedondong. Kegiatan lain yang akan dilakukan adalah bakti sosial dan donor darah. Selain itu, juga akan dilakukan pembersihan taman makam pahlawan dan berziarah ke makam pahlawan.

Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il menjadi inspektur upacara sebelum dimulainya acara bersih-bersih. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada anggota Brigif 17 yang telah menurunkan personilnya untuk melakukan karya bakti dengan terjun langsung membersihkan sampah disepanjang jalan.”Kita menemukan upaya penanaman pohon yang dilakukan masyarakat sudah bagus, namun ada warga diluar wilayah ini yang terkadang suka lalu lalang membuang sampah sembarangan. Hal seperti itulah yang harus kita tegaskan” ucap Pemimpin Kota Belimbing.

Dalam kesempatan itu, Walikota kembali mengingatkan tentang Perda No. 16 Th. 2012 yang memberikan printah dan pembinaan bagi warga Depok, khususnya melalui 10 tertib, salah satunya adalah masalah pembinaan dan pengolahan sampah. “Bagi mreka yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda sebesar 50 juta rupiah atau kurangan penjara selama 3 bulan. Sosialisasi akan terus kami lakukan secara bertahap. Pengawasan juga akan kami tingkatkan. Sejalan dengan itu, kami harapkan kesadaran dari masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan kesadaran untuk memilah dan mengolah sampah” harap Walikota. (olas)


Sabtu, 01 Maret 2014