Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum`at, 4 April 2014
Jum`at, (4/4) bertempat di ruang kerjanya Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, menyambut kedatangan Kasubdit seleksi verifikasi Direktorat Jaminan Sosial dari Kementerian Sosial RI. Kedatangan perwakilan dari Kemensos ini, ingin mensosialisasikan Program Keluarga Harapan. Program keluarga harapan ini sendiri dibentuk untuk mendampingi dan melengkapi program-program atau bantuan sosial yang sudah ada. Program Keluarga Harapan adalah pemberian bantuan yang diperuntukan bagi warga yang masuk dalam kriteria sangat miskin. Keluarga sangat miskin yang diambil 5% dari data warga miskin yang ada di Kota Depok. Bantuan diberikan berupa uang sebesar 1,8 juta pertahun dibagi dalam 4 tahap pemberian, maksimal bantuan sebesar 2,8 jt, tergantung kebutuhan warga. Bantuan untuk anak sd warga sangat miskin pertahun nya 500 rb, SMP sebesar 1jt, Balita dan Ibu hamilsebesar 1 jt pertahun.Bantuan yang akan? diberikan untuk warga miskin di Kota Depok sebesar 11 M. Bantuan ini akan langsung diberikan ke rek. Warga masing-masing dan dapat diambil dikantor pos. Pola pemberian bantuan langsung ke rek. Warga masing-masing bertujuan menghindari pemotongan dari oknum tidak bertanggung awab, meminimalisasi korupsi dan hal ?hal menyimpang lainnya.Warga yang akan menerima bantuan, harus lulus verifikasi, dan validasi data bahwa mereka benar-benar warga sangat miskin. Nantinya, warga sangat miskin yang menerima PKH ini, akan didampingi oleh Pendamping. Pendamping akan menjalankan tugas memverifikasi data, mengecek validasi data, berkoordinasi dengan disnakersos, disdik, dinkes, BPMK, sampai melakukan pertemuan rutin dengan warga, memotivasi, dan mengawasi penggunaan uang agar tepat sasaran.Warga penerima bantuan, juga akan diawasi, jika anak sekolah, maka ia harus rajin masuk sekolah, kalau perlu harus berprestasi baik, jika Ibu hamil dan balita uangnya harus dipergunakan untuk memeriksakan kehamilan, dan membeli makanan bergizi. Uang tersebut tidak boleh disalahgunakan, contohnya seperti membeli rokok suami, berudi atau hal-hal lain, diluar sasaran Program PKH. Jika nantinya, uang tersebut disalah gunakan, maka bantuan akan dihentikan pemberiannya. Disinilah peran penting seorang pendamping.
Pendamping dihasilkan dari seleksi online dan wawancara yang dilakukan oleh Kemensos. Pendamping ini nantinya akan menerima honor sebesar 1,9 jt, biaya operasional, dan tambahan insentif dari apbd pemkot. Tentunya setelah melewati hasil seleksi, Pendamping akan diikutkan dalam dilat selama 1 minggu, dan bintek vaslidasi data. Kriteria pendamping adalah minimal berpendidikan D3, maksimal usia 45 tahun, harus mempunyai minat dalam bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan memotivasi warga.Pemerintah Kota diminta untuk memasukan biaya operasional, dan insentif tambahan untuk pendamping dan untuk membiayai jalannya UPPKH. Dana yang akan dimasukan ke APBD Kota ini, dinamakan sharing cost, yang besarannya, minimal 5% dari bantuan yang diberikan ke Kota. Sekretariat Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan. Nantinya Sekretariat UPPKH di Kota ada di Disnakersos, dan ditiap Kecamatan.Rencananya, tahun ini batuan PKH ini akan diberikan ke warga Depok pada bulan November. Dana bantuan tetap dari Program Keluarga Harapan sebesar 300 rb juga akan diterima warga sangat miskin di Depok tiap tahunnya.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il mengucapkan banyak terimakasih atas PKH yang disalurkan ke Kota Depok. “Semoga bantuan kepada warga sangat miskin dari PKH ini akan dapat melengkapi dana-dana bantuan yang sudah ada dari program sebelumnya. Semoga dapat membantu warga sangat miskin yang ada di Kota Depok. Semoga dana ini, dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat, dan? Program PKH dapat berjalan baik dan lancar, “tuturnya. (Endang)
Jumat, 04 April 2014
Rabu, 02 April 2014
Walikota Depok Tandatangani MoU Terkait Akses Online BPK ke Kas Pemda Jabar dan Banten Pada BJB
Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 1 April 2014
Selasa (1/4) Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il menandatangani MoU terkait Akses Online BPK pada Kas Pemda di Bank BJB. Penandatanganan MoU di Auditorium Kantor Pusat BPK Jakarta ini juga dilakukan oleh seluruh Walikota/ Bupati se Provinsi Banten, dan se- Provinsi Jawa Barat. Turut hadir Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Dirut BJB Banten, Ketua BPK RI dan hadirin lainnya.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota se- Jawa Barat dan Banten secara on-line pada Bank Jabar Banten ( BJB) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Ir. R. Cornell Syarif Prawiradiningrat, M.M , Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Efdinal, SE, MM, Gubernur Jawa Barat H. Achmad Heryawan, Lc, Wakil Gubernur Banten H. Rano Karno, dan Direktur Utama BJB, Bien Subiantoro serta para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat dan Banten. Penandatanganan disaksikan oleh Ketua BPK Dr. Hadi Poernomo, Ak, Wakil Ketua BPK, Hasan Basri, SE, MM, para anggota BPK serta para pejabat dilingkungan BPK! Pemerintah Daerah dan BJB.
Kesepakatan bersama ini, dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemda dimaksud yang ada pada BJB. Akses on-line transaksi kas pemda tersebut pada BJB merupakan salah satu impementasi e-audit BPK pada pemda.Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf b. Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara on-line pada BJB dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.Penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta "e-audit financial tracking" yang akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat dan Banten serta BJB. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/ penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi BJB, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemda dimaksud. Dari sisi Pemerintah pusat BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh Pemda dan BJB di Indonesia.
Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit negara" terpaksa patuh" secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisien dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-lime e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada pemda tersebut. Akses on-line tersebut merupakan salah satu wujud transparasnsi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il berharap agar "Pemerintah Kota Depok dapat semakin dapat lebih hati-hati, dan harus lebih siap terkait proses transaksi terkait APBD kita. Dengan adanya MoU akses on-line e-audit, BPK dapat memeriksa kapan saja. Kami sangat mengapresiasi perkembangan sistem pemeriksaan, dan kami akan selalu mendukung, demi terciptanya transparansi, dan akuntabilitas pelaporan pengelolaan dan pengeluaran anggaran negara/ APBD. Semoga dengan adanya e-audit semakin memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan minimnnya tingkat kesempatan korupsi, "tuturnya. (Endang)
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 1 April 2014
Selasa (1/4) Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il menandatangani MoU terkait Akses Online BPK pada Kas Pemda di Bank BJB. Penandatanganan MoU di Auditorium Kantor Pusat BPK Jakarta ini juga dilakukan oleh seluruh Walikota/ Bupati se Provinsi Banten, dan se- Provinsi Jawa Barat. Turut hadir Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Dirut BJB Banten, Ketua BPK RI dan hadirin lainnya.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota se- Jawa Barat dan Banten secara on-line pada Bank Jabar Banten ( BJB) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Ir. R. Cornell Syarif Prawiradiningrat, M.M , Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Efdinal, SE, MM, Gubernur Jawa Barat H. Achmad Heryawan, Lc, Wakil Gubernur Banten H. Rano Karno, dan Direktur Utama BJB, Bien Subiantoro serta para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat dan Banten. Penandatanganan disaksikan oleh Ketua BPK Dr. Hadi Poernomo, Ak, Wakil Ketua BPK, Hasan Basri, SE, MM, para anggota BPK serta para pejabat dilingkungan BPK! Pemerintah Daerah dan BJB.
Kesepakatan bersama ini, dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemda dimaksud yang ada pada BJB. Akses on-line transaksi kas pemda tersebut pada BJB merupakan salah satu impementasi e-audit BPK pada pemda.Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf b. Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara on-line pada BJB dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.Penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta "e-audit financial tracking" yang akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat dan Banten serta BJB. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/ penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi BJB, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemda dimaksud. Dari sisi Pemerintah pusat BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh Pemda dan BJB di Indonesia.
Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit negara" terpaksa patuh" secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisien dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-lime e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada pemda tersebut. Akses on-line tersebut merupakan salah satu wujud transparasnsi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il berharap agar "Pemerintah Kota Depok dapat semakin dapat lebih hati-hati, dan harus lebih siap terkait proses transaksi terkait APBD kita. Dengan adanya MoU akses on-line e-audit, BPK dapat memeriksa kapan saja. Kami sangat mengapresiasi perkembangan sistem pemeriksaan, dan kami akan selalu mendukung, demi terciptanya transparansi, dan akuntabilitas pelaporan pengelolaan dan pengeluaran anggaran negara/ APBD. Semoga dengan adanya e-audit semakin memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan minimnnya tingkat kesempatan korupsi, "tuturnya. (Endang)
Langganan:
Postingan (Atom)