Kamis, 16 Agustus 2012

7 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok


7 Raperda Disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Depok

Press Release
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 15 Agustus 2012
Bertempat di ruang rapat paripurna, Rabu, (15/8) Rapat Paripurna Masa Sidang II DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian 7 Raperda Kota Depok dilaksanakan. Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD beserta Jajaran, Perwakilan Muspida, Kepala OPD, LSM, dan Media hadir dalam acara ini.
Berdasarkan SK. No. 188.34/817/1/HUK Perihal penyampaian 7 Raperda  yaitu :
1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no.8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan
Karena adanya  Peraturan perundang-undangan yang baru maka, perda tentang ke 7 raperda tersebut dibentuk.
Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota mengucapkan rasa syukurnya karena telah memasuki hari 26 di bulan Ramadhan, kita masih dapat melaksanakan ibadah, dan penngabdian kepada negara. 7 raperda merupakan prolekda Pemerintah Daerah, yaitu: 1. Raperda tentang bangunan dan IMB
2. Raperda, rencana tata ruang 2012-2032
3. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Air Minum Daerah
4. Raperda Pengawasan ketertiban umum
5. Raperda no.8 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Raperda Pemberdayaan UMKM
7. Perubahan perda no.5 thn 2007 tentang administrasi kependudukan
Adapun yang menjadi dasar adalah sehubungan terbitnya peraturan perundangan baru maka dibentuk perda baru. Perda perusahaan air minum daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat, tujuan kontribusi pada investasi jangka panjang, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sambungnya, sehubungan tentang pemberdayaan umkm perlu dibentuk perda. Karena UMKM sebagai unsur perkembangan ekonomi daerah, perlu diberikannya dukungan dan perlindungan, sehingga mampu meningkatkan peran dan ekonomi masyarakat di Depok.
Terkait masalah IMB, sebelumnya telah ditetapkan perda no.3 thn 2006 dan telah dicabut tentang perda no.12 thn 2012 tentang imb, mengenai persyaratan dan teknis imb perlu dibuat reguliasi baru. Begitu juga perda no.14 tentang administrasi kependudukan disusun dalam rangka upaya menciptalan tertib administrasi kependudukan. Agar pelaksanaannya, terpadu, terarah, dan berkesinambungan, sesuai dengan laju pertumbuhan Kota Depok. Sehingga pelaksanan admisitrasi kependudukan. dalam Kuantitas dan kualitas pelayanannya dapat meningkat.
Diakhir sambutan, Beliau  mengatakan semoga ke-7 Raperda tersebut dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara, khususnya mewujudkan Depok yang  maju dan sejahtera, “tuturnya. (wg)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar