Press Releas
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Rabu, 12 Desember 2012
Forum Komunikasi Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji Kota Depok melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota
Depok, dan Bagian Sosial Bidang agama Setda Kota Depok, di ruang Meeting, Resto
Hayam Wuruk pada Rabu(12/12). Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan,
hambatan, kebijakan, serta aturan yang terkait dengan ibadah haji khususnya di
Kota Depok. Hadir dalam acara ini Wakil
Walikota Depok KH. M Idris Abdul Somad, Ketua FKKBIH Kota Depok Kyai Misbah,
Ulama, Kyai dan perwakilan Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji di Kota Depok, dan BRI Syariah.
Kyai Misbah Ketua Forum
Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Kota Depok mengatakan” bahwa jama`ah
haji Kota Depok tahun 2012 ada yang meninggal 2 orang, dan menunjukan meningkatnya
angka harapan hidup. Pada acara ini turut disosialisasikan peraturan dari
Kementerian agama bahwa jika calon jama`ah haji dalam dua periode tidak
melakukan pelunasan, maka secara otomatis akan dibatalkan. Hal tidak dilakukannya
pelunasan ini sering kali menjadi terhambatnya/ batalnya seseorang berangkat
haji. Hal ini sesuai dengan peraturan
Menteri agama no. 14 tahun 2012. Penyelenggraan Ibadah Haji di lakukan oleh
Kanwil Jawa Barat. Kloter Haji 27 Kota Depok akan menjadi sample non KBIH yang
bagus, dan akan tampil di Bekasi, “jelasnya.
Forum KBIH Kota Depok tiap
tahunnya terus melakukan evaluasi dan salah satunya pemberangkatan haji di Kota
Depok akan dilakukan pada satu titik yang sama.
Sementara itu Wakil Walikota
dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan ibadah haji harus didukung, karena dalam
hadis Jika sesorang melaksanakan Ibadah Haji maka 400 Keluarga besarnya akan
memperoleh syafaat, selain itu Jama`ah haji memiliki 13 kemuliaan. Jama`ah haji
merupakan orang-orang soleh yang insya Allah akan dikabulkan doanya oleh Allah
SWT.
Oleh karena itu Beliau menyatakan
dukungannya, namun sesuai dengan peraturan bahwa APBD tidak dapat digunakan
untuk Kementerian agama di daerah tersebut dan instansi vertikal lainnya.
Setiap tindakan Pemerintah harus didasarkan pada payung hukum. FK KBIH
merupakan ormas dan tidak boleh menerima hibah. Perusahaan - Perusahaan di Kota Depok
melalui CSR dapat mendukung dan bermitra dengan FKKBIH Kota Depok.
Wakil Walikota Depok KH. Idris
Abdul Somad dalam wawancara mengatakan” Acara ini sebagai evaluasi ibadah
haji, yang diselenggarakan oleh FKKBIH dan
Kelompok- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Kota Depok. Kegiatan ini didukung
oleh Kementerian agama, dan sangat baik untuk perbaikan manajement.
Penyelenggaraan haji di Kota Depok masih terdapat catatatan yang belum tertib
dan belum sesuai dengan harapan. Beliau berharap akan terjadi perbaikan dan
peningkatan mutu melalui Kerjasama dengan Pemerintah Kota dalam hal pemberangkatan
dan Pemulangan jama`ah haji Kota Depok. (WG)
Kepala
Bagian
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar