Press Releas
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Rabu, 6 Februari 2013
Udara merupakan sumberdaya alam
yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Manusia tidak akan hidup tanpa
udara, bahkan terpaksa menghirup udara yang telah terkontaminasi oleh berbagai
polutan termasuk polusi dari kendaraan bermotor. Oleh karena itu udara
merupakan sumber daya alam yang harus dilindungi, dijaga kebersihannya demi
keberlangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain didunia. Pencemaran udara
di daerah perkotaan terus meningkat seiring dengan peningkatan laju urbanisasi.
Sektor transportasi mempunyai kontribusi terbesar dalam pencemaran udara di
Kota-Kota besar di Indonesia, termasuk di Kota Depok. Dengan jumlah penduduk
1.898.567 pada tahun 2012 (berdasarkan proyeksi penduduk serta hasil SP 2010)
dan laju pertumbuhan penduduk 4.32%, Kota Depok dihadapkan pada beragam masalah
yang berkaitan dengan lingkungan hidup diantaranya adalah penurunan kualitas
udara. Hasil evaluasi kualitas udara perkotaan tahun 2012 yang dilakukan oleh
Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI menempatkan Kota Depok pada urutan ke-11
dari 14 Kota metropolitan. Dari kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka
upaya pengendalian pencemaran udara memerlukan koordinasi yang sinergis dari
seluruh pihak terkait. Dilakukan secara bertahap, terpadu, dan terus menerus
melakukan pelaksanaan program Strategis seperti Program Langit Biru dan
Adipura.
Dalam rangka pelaksanaan program
Langit Biru dan Pengendalian Pencemaran udara perkotaan sekaligus dalam upaya
mendukung Kota Depok meraih piala Adipura, Pemerintah Kota Depok melalui Badan
Lingkungan Hidup pada Tahun 2013 akan melaksanakan pengujian kualitas emisi gas
buang kendaraan bermotor di 11 titik lokasi yang terdiri dari 4 titik roadside
dan 7 titik non roadside serta pemantauan udara ambient di 11 titik pantau.
Tujuan pengukuran emisi kendaraan
adalah untuk menentukan konsentrasi polutan yang dihasilkan oleh emisi gas
buang kendaraan, yaitu: Hidrokarbon (HC), Karbon Dioksida (C02), Karbon
Monoksida (CO) dan Ketebalan Asap (Opacity). Tujuan pemantauan kualitas udara
ambient di Kota Depok bertujuan untuk mengetahui tingkat pencemaran udara di
Kota Depok dengan membandingkan hasil uji S02, NO2, CO, O3, Debu, Pb, H2S, dan
NH3, dengan buku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran udara dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan. Pemantauan kualitas
udara ambient akan dilakukan setiap bulan dengan waktu pengujian selama 24 jam
di 11 lokasi Kecamatan.
Pengujian kualitas
udara, uji Emisi kendaraan bermotor dilaksanakan di Balaikota Depok hari ini,
Rabu (6/2), Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, Wakil Walikota KH. Idris
Abdul Somad, Sekretaris Derah Hj.Ety Suryahati, Kepala BLH Zamrowi, hadir di
stand pengujian emisi untuk meninjau, dan melihat pelaksanaan uji emisi. Pengujian
emisi kendaraan bermotor disediakan bagi Pegawai Pemerintah Kota Depok untuk
mengujikan kendaraannya, stand pengujian juga terbuka untuk umum dan Gratis ,
tidak dipungut biaya apapun. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan
uji emisi kendaraan yang selanjutnya akan dilaksanakan setiap bulannya di lokasi-lokasi
sebagai berikut: 6 Februari 2013 di Balaikota Depok, 6 Maret Perumahan Pesona
Khayangan 2, 3 April 2013 Perumahan Jatijajar, 4 April 2013 Jalan Tole
Iskandar, 1 Mei 2013 Kampus UI Depok, 2 Mei 2013 Jalan Raya Juanda, ITC Depok
tanggal 12 Juni 2013, Jalan Margonda Raya, Depan Margo City 13 Juni 2013, Margo
City tanggal 1 Juli 2013, Perumahan Depok Maharaja 28 Agustus 2013, Jalan Raya
Sawangan 4 September 2013.
Walikota mengatakan “
Pemeriksaan uji emisi ini dilakukan untuk mengevaluasi dan mendapatkan data
sejauh mana tingkat polusi yang dihasilkan kendaraan-kendaraan di Kota Depok. Oleh
karena itu BLH setiap sebulan sekali melakukan uji emisi di beberapa titik
lokasi di Kota Depok. Meskipun mobil dengan tahun cukup tua tetapi jika
dilakukan perawatan yang benar, sparepart yang asli dan penyetingan yang benar
maka emisi/ gas buang yang dihasilkan tidak terlalu mengotori udara. Salah satu
upaya dalam menangani polusi yang dihasilkan oleh pabrik/ pelaku usaha adalah
dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi, tak terlepas polusi yang
dihasilkan masyarakat dan perkantoran yang dihasilkan dari ac, oleh karena itu
mereka dihimbau untuk melakukan penghematan penggunaan alat elektronik/ac, juga
dapat memilih alat yang ecolife. Yang perlu diingat adalah, jumlah pohon yang
ditanam harus lebih besar dari jumlah polusi yang dihasilkan, “pungkas Beliau.
Kedaraan bermotor yang lulus uji
emisi akan ditempelkan sticker lulus uji emisi, sedangkan bagi mereka yang
kendaraan tidak lulus uji emisi maka, akan diberikan kartu tidak lulus uji
emisi dan dihimbau untuk merawat kendaraannya ke bengkel agar menghasilkan gas
buang yang lebih sedikit.
Menjaga kualitas udara merupakan
tanggung jawab kita semua, Pemerintah Kota Depok akan senantiasa beruapaya
melakukan perbaikan dan terus menjaga kualitas udara perkotaan. Berbagai
kegiatan yang dilakukan diantaranya: program ODNC One Day No Car, Car Free Day,
Kegiatan penanaman pohon di area dengan pencemaran tinggi, Konversi BBM ke Gas,
Pembuatan Jalur Khusus sepeda pedestrian jalan, pengawasan terhadap pelaku
usaha/ kegiatan yang menghasilkan emisi, manajemen transportasi perkotaan
secara terpadu, pemberian insentif bagi pelaku kegiatan/usaha yang berhasil
mereduksi emisi, mengikutsertakan aspek kualitas udara dalam perencanaan
tataruang. (wg)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar