Rabu, 06 Februari 2013

Pemerintah Kota Depok Lakukan Uji Emisi Sebagai Langkah Pengendalian Pencemaran Udara


Press Releas
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 6 Februari 2013


Udara merupakan sumberdaya alam yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Manusia tidak akan hidup tanpa udara, bahkan terpaksa menghirup udara yang telah terkontaminasi oleh berbagai polutan termasuk polusi dari kendaraan bermotor. Oleh karena itu udara merupakan sumber daya alam yang harus dilindungi, dijaga kebersihannya demi keberlangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain didunia. Pencemaran udara di daerah perkotaan terus meningkat seiring dengan peningkatan laju urbanisasi. Sektor transportasi mempunyai kontribusi terbesar dalam pencemaran udara di Kota-Kota besar di Indonesia, termasuk di Kota Depok. Dengan jumlah penduduk 1.898.567 pada tahun 2012 (berdasarkan proyeksi penduduk serta hasil SP 2010) dan laju pertumbuhan penduduk 4.32%, Kota Depok dihadapkan pada beragam masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup diantaranya adalah penurunan kualitas udara. Hasil evaluasi kualitas udara perkotaan tahun 2012 yang dilakukan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup RI menempatkan Kota Depok pada urutan ke-11 dari 14 Kota metropolitan. Dari kompleksitas permasalahan yang dihadapi, maka upaya pengendalian pencemaran udara memerlukan koordinasi yang sinergis dari seluruh pihak terkait. Dilakukan secara bertahap, terpadu, dan terus menerus melakukan pelaksanaan program Strategis seperti Program Langit Biru dan Adipura. 

Dalam rangka pelaksanaan program Langit Biru dan Pengendalian Pencemaran udara perkotaan sekaligus dalam upaya mendukung Kota Depok meraih piala Adipura, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Lingkungan Hidup pada Tahun 2013 akan melaksanakan pengujian kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor di 11 titik lokasi yang terdiri dari 4 titik roadside dan 7 titik non roadside serta pemantauan udara ambient di 11 titik pantau.
Tujuan pengukuran emisi kendaraan adalah untuk menentukan konsentrasi polutan yang dihasilkan oleh emisi gas buang kendaraan, yaitu: Hidrokarbon (HC), Karbon Dioksida (C02), Karbon Monoksida (CO) dan Ketebalan Asap (Opacity). Tujuan pemantauan kualitas udara ambient di Kota Depok bertujuan untuk mengetahui tingkat pencemaran udara di Kota Depok dengan membandingkan hasil uji S02, NO2, CO, O3, Debu, Pb, H2S, dan NH3, dengan buku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran udara dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan. Pemantauan kualitas udara ambient akan dilakukan setiap bulan dengan waktu pengujian selama 24 jam di 11 lokasi Kecamatan.

Pengujian kualitas udara, uji Emisi kendaraan bermotor dilaksanakan di Balaikota Depok hari ini, Rabu (6/2), Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, Wakil Walikota KH. Idris Abdul Somad, Sekretaris Derah Hj.Ety Suryahati, Kepala BLH Zamrowi, hadir di stand pengujian emisi untuk meninjau, dan melihat pelaksanaan uji emisi. Pengujian emisi kendaraan bermotor disediakan bagi Pegawai Pemerintah Kota Depok untuk mengujikan kendaraannya, stand pengujian juga terbuka untuk umum dan Gratis , tidak dipungut biaya apapun. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan uji emisi kendaraan yang selanjutnya akan dilaksanakan setiap bulannya di lokasi-lokasi sebagai berikut: 6 Februari 2013 di Balaikota Depok, 6 Maret Perumahan Pesona Khayangan 2, 3 April 2013 Perumahan Jatijajar, 4 April 2013 Jalan Tole Iskandar, 1 Mei 2013 Kampus UI Depok, 2 Mei 2013 Jalan Raya Juanda, ITC Depok tanggal 12 Juni 2013, Jalan Margonda Raya, Depan Margo City 13 Juni 2013, Margo City tanggal 1 Juli 2013, Perumahan Depok Maharaja 28 Agustus 2013, Jalan Raya Sawangan  4 September 2013.

Walikota mengatakan “ Pemeriksaan uji emisi ini dilakukan untuk mengevaluasi dan mendapatkan data sejauh mana tingkat polusi yang dihasilkan kendaraan-kendaraan di Kota Depok. Oleh karena itu BLH setiap sebulan sekali melakukan uji emisi di beberapa titik lokasi di Kota Depok. Meskipun mobil dengan tahun cukup tua tetapi jika dilakukan perawatan yang benar, sparepart yang asli dan penyetingan yang benar maka emisi/ gas buang yang dihasilkan tidak terlalu mengotori udara. Salah satu upaya dalam menangani polusi yang dihasilkan oleh pabrik/ pelaku usaha adalah dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi, tak terlepas polusi yang dihasilkan masyarakat dan perkantoran yang dihasilkan dari ac, oleh karena itu mereka dihimbau untuk melakukan penghematan penggunaan alat elektronik/ac, juga dapat memilih alat yang ecolife. Yang perlu diingat adalah, jumlah pohon yang ditanam harus lebih besar dari jumlah polusi yang dihasilkan, “pungkas Beliau.

Kedaraan bermotor yang lulus uji emisi akan ditempelkan sticker lulus uji emisi, sedangkan bagi mereka yang kendaraan tidak lulus uji emisi maka, akan diberikan kartu tidak lulus uji emisi dan dihimbau untuk merawat kendaraannya ke bengkel agar menghasilkan gas buang yang lebih sedikit.
Menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab kita semua, Pemerintah Kota Depok akan senantiasa beruapaya melakukan perbaikan dan terus menjaga kualitas udara perkotaan. Berbagai kegiatan yang dilakukan diantaranya: program ODNC One Day No Car, Car Free Day, Kegiatan penanaman pohon di area dengan pencemaran tinggi, Konversi BBM ke Gas, Pembuatan Jalur Khusus sepeda pedestrian jalan, pengawasan terhadap pelaku usaha/ kegiatan yang menghasilkan emisi, manajemen transportasi perkotaan secara terpadu, pemberian insentif bagi pelaku kegiatan/usaha yang berhasil mereduksi emisi, mengikutsertakan aspek kualitas udara dalam perencanaan tataruang. (wg)

Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005



Tidak ada komentar:

Posting Komentar