Minggu, 24 Februari 2013
Rapat kordinasi sinergitas peningkatan pelaksanaan penertiban pelanggar ketentraman dan ketertiban umum di Kota Depok
Press Releas
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum'at, 22 Februari 2013
Menindaklanjuti Inpres No. 2 Tahun 2013, Pemerintah Kota Depok melakukan rapat koordinasi sinergitas peningkatan pelaksanaan penertiban pelanggar ketentraman dan ketertiban umum di Kota Depok, di Gedung Sasono Mulyo, Cilodong pada Jum'at (22/2).
Acara ini dihadiri oleh Kodim dan Kepolisian Kota Depok, dan Satpol PP Kota Depok untuk mensinergikan pandangan serta tekad bersama dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok. Ketentraman dan Ketertiban umum harus diciptakan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di daerah secara berkesinambungan. Ketentraman dan Ketertiban umum merupakan kebutuhan dasar dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa narasumber dari kepolisian dan kodim dihadirkan untuk memberikan pengetahuan dan strategi keamanan kepada para peserta, dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Depok.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa " Proses Pengendalian Keamanan harus terus dilakukan, berdasarkan Inpres no.2 tahun 2013. Penguatan struktur organisasi, pensinergian antar lembaga dan pensinergian tekad sangat perlu dilakukan. "Selain tindakan preventif, sebelum melakukan peningkatan keamanan dan penertiban, persepsi dan tekad para aparat penegak hukum sangat perlu dilakukan, agar tindakan penertiban selaras dan memudahkan proses koordinasi. Peningkatan keamanan dan penertiban semata-mata bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh warga Kota Depok, " tutur Beliau.
Segenap element masyarakat dan aparat penegak hukum, harus bersatu padu mencegah tindakan yang melanggar hukum seperti judi, pencurian, pemerkosaan, kdrt dll.
Walikota juga menekankan penegakan
Perda No.16 harus terus dilakukan, bahwa penjualan miras dilarang 1 km dari jarak tempat peribadatan, dan tempat pendidikan. Hal ini demi mewujudkan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Tim terpadu Peningkatan Keamanan dan Penertiban langsung di komandoi oleh Walikota. Beliau juga mengumumkan No. HP nya 0818187101, demi memudahkan dan membuat nyaman komunikasi antara masyarakat dan Walikotanya. Nur Mahmudi Isma'il berharap dengan di umumkan nomer kontak Beliau, masyarakat dapat memberikan pengaduannya, serta masukan yang konstruktif demi Kemajuan Kota Depok, menuju Depok yang maju dan sejahtera. (Wg)
Kepala bagian
Humas dtan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar