Siaran Pers
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Selasa, 2 April 2013
Selasa (2/4) bertempat di aula
lantai 5 Balaikota Depok, PA, KPA, dan PPK mengikuti pembinaan pengadaan barang
dan jasa. Pembinaan ini diberikan kepada (PA) pengguna anggaran, (KPA) Kuasa Pengguna
Anggaran, dan (PPK) Pejabat Pembuat Komitment agar menambah pengetahuan,
kiat-kiat, prosedur dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, yang efisien dan
efektif.
Berangkat dari peraturan
Presdiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan
jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa.
Dalam hal ini, Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah
lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara
itu, Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
Hadir sebagai nara sumber untuk memberikan pembekalan
ilmu dalam acara ini, Perwakilan dari LKPP, Unsur Muspida, dan Kepala Kejari
Kota Depok.
Pengadaan barang dan jasa di Kota Depok sudah mulai
dilakukan secara LPSE semenjak dilantiknya Walikota Depok H. Nur Mahmudi
Isma`il, meskipun pada awal pelaksanaan
menimbulkan pro dan kontra. Pada akhirnya pengadaan barang dan jasa secara LPSE
dirasakan manfaatnya bagi para pengusaha local, karena keterbukaan system. Bahkan
LPSE Kota Depok telah mendapatkan penghargaan
dan diakui baik oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan tema, pembinaan
kepada PA, KPA, dan PPK ini bertujuan agar pengadaan barang dan jasa di Kota
Depok berjalan dengan efisien, terbuka dan kompetitif. Walikota Depok H. Nur
Mahmudi Isma`il, Wakil Walikota Depok, Sekretaris Daerah, Para Asisten, turut
hadir pada acara ini.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il pada kesempatan
ini mengatakan “ pengadaan barang dan jasa merupakan sebuah kegiatan penting
dan strategis, pekerjaan yang mengemban kepercayaan masyarakat, tentang
penggunaan apbd, agar tidak terjadi mark up dan kongkalikong dalam proses
pengadaan sebuah barang atau jasa. Oleh karena itu, system LPSE yang terbuka
dan bersifat bebas secara online, meminimalisasi hal negative tersebut, “
tuturnya.
Beliau meghimbau, meskipun pengadaan barang dan jasa
dilakukan secara lelang, Para panitia pengadaan harus tetap berprinsip : tidak
hanya sekedar efisien, tetapi harus efektif, terutama dalam hal mutu. Contoh:
pengadaan pembangunan dalan atau pembangunan sekolah, tidak hanya efisien
tetapi kualitas pembangunan harus menjadi hal yang paling utama dipertanyakan.
Kalau terjadi sebuah kerobohan bangunan, maka masyarakat akan menjadi korban,
dari kelalaian dan ketidak hati-hatian dalam memilih pemenang tender, “tandasnya.
Beliau berharap semoga melalui pembinaan ini, para PA,
KPA, dan PPK memperoleh pengetahuan, dapat bertukar pikiran dengan nara sumber,
serta menemukan soslusi terhadap berbagai problem yang dihadapi,” tutur Beliau.
(Endang)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar