Siaran Pers
Humas
Protokol Setda Kota Depok
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2004 tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan Undang-Undang No.
15 Th. 2006 tentang BPK serta Undang-Undang terkait lainnya, telah melakukan
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2012 dan
2011, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas,
dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini
atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Depok dengan memperhatikan
kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas
sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Pokok-pokok
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok tahun anggaran
2012 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Kota Depok
merupakan satu-satunya kota dari 8 Kota/Kabupaten yang mendapat opinin WTP dari
BPK. Kedelapan kota/kabupaten tersebut adalah Depok, Tasik, Garut, Bogor,
Purwakarta, Majalengka, Bandung Barat, dan Bekasi. Ketujuh kota lainnya
mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini WTP
diberikan berdasarkan surat BPK No. 08B/S-HP/XVIII.BDG/05/2013 tanggal 27 Mei
2013 tentang hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok Th.
2012. Walikota Depok H Nur Mahmudi Isma’il menandatangani berita acara
penyerahan (BAP), laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) tahun anggaran 2012 di Kantor BPK Provinsi Jawa Barat, Kamis
(27/5).
“Terima
kasih atas kerjasama dan perhatian seluruh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD yang
telah menjelankan pemerintahan dengan baik. Teruslah berkomitmen untuk
menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tepat waktu sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tutur Kepala Perwakilan BPK Prov
Jabar Slamet Kurniawan
Walikota
mengatakan keberhasilan ini merupakan keberhasilan keluarga besar Pemkot Depok.
Alhamdulillah opini BPK terhadap Pemkot Depok adalah WTP, ini merupakan wujud
transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan APBD oleh
Pemerintah Daerah. Terima kasih kepada para OPD yang telah berkoordinasi dan
bekerjasama dalam menghasilkan sebuah laporan pertanggungjawaban dengan
akuntabilitas yang tinggi. (ols)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar