Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum'at, 10 Mei 2013
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum'at, 10 Mei 2013
Jum'at (10/5) bertempat di ruang rapat DPRD Kota Depok Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang II Tahun Sidang 2013 dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 6 Raperda dilaksanakan. Acara ini dihadiri oleh:
Walikota Depok Nur Mahmudi Isma'il, Msc, Sekretaris Daerah Kota Depok, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, MM, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kota Depok, Unsur Muspida, Kepala OPD, LSM, Media, dan hadirin lainnya.
Berikut adalah 6 Raperda tersebut yang dibahas oleh pansus I dan II:
Pansus I:
1.Raperda Pembentukan Kelurahan.
2. Raperda retribusi pemakaian Kekayaan Daerah.
Pansus 2:
1.Raperda Pajak daerah
2.Raperda Pedoman Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah
3.Raperda izin perpanjangan memperkerjakan tenaga kerja asing
4. Raperda Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
Keenam raperda tersebut dimasukan rancangan keputusan DPRD, dibentuk dan telah dibahas agar di syahkan menjadi perda dengan tujuan membuat payung hukum, dan peraturan yang mengikat terhadap bidang-bidang tersebut. Peraturan mengikat yang dibuat semata-mata untuk menciptakan kelestarian lingkungan hidup serta kondisi yang teratur dan kondusif demi kepentingan masyarakat.
Penandatanganan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap 6 Raperda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, MM kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas persetujuan tersebut kepada Walikota Depok.
Sementara itu, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, Msc, menyampaikan terimakasihnya kepada pansus I dan II yang telah menyelesaikan dan telah melakukan pembahasan bersama OPD tentang 6 Raperda tersebut. Sambungnya, bahwa ke 6 Raperda tersebut harus disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Beliau juga berterimakasih atas disetujuinya 6 Raperda tersebut, selanjutnya ke 6 Raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan akan segera dievaluasi sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai perda Kota Depok. (Endang)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar