Siaran Pers
Humas Protokol
Setda Kota Depok
Selasa, 24
September 2013
Rapat Paripurna
DPRD Kota Depok Masa Sidang III Th. 2013 yang beragendakan Penyampaian 5 (lima) Rancangan
Peraturan Daerah Kota Depok dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif, digelar di ruang rapat DPRD Kota
Depok dihadiri oleh Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad, Wakil Ketua, dan 32 anggota DPRD Kota Depok, serta Muspida Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok
beserta para Kepala OPD Kota Depok, dan para Pejabat Sipil, TNI/Polri.
Wakil Walikota mengatakan, kelima Raperda yang
disusun karena adanya dua faktor utama, (1) telah terbitnya Peraturan Perundang-undangan
terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah yang
sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.
(2) adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok
sehingga kebijakan tersebut harus diatur
dalam suatu peraturan daerah.
Adapun kelima Raperda tersebut adalah sebagai
berikut:
(1) Raperda
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003
tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
Disusun karena Perda yang sudah ada
sebelumnya yaitu Peraturan
Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan harus disesuaikan
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
(2) Raperda
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 08 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, disusun dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta
dengan terbitnya surat dari LKPP Nomor : 08/KA/02/2013 mengamanatkan agar
seluruh daerah segera membentuk unit layanan publik yang pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa di unit layanan publik tersebut mulai tahun 2014.
(3) Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Melalui pemberdayaan dan pengembangan
koperasi diharapkan dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri, sehingga
mampu mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh. Ruang lingkup raperda ini
meliputi banyak hal, diantaranya; Pembinaan kelembagaan koperasi yang meliputi kebijakan pembentukan,
penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi
Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi,
pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kelestarian,
kesinambungan ketersediaan air serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.
(5) Raperda tentang Kepariwisataan.
Disusun dengan semangat untuk memberikan
perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam
masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan nasional.
Oleh karenanya, pengelolaan kepariwisataan haruslah dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan
dan bertanggung jawab. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar