Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 24 Oktober 2013
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il
menerima audiensi serikat pekerja buruh Kota Depok diruang kerjanya, Kamis
(24/10) siang. Turut hadir dalam audiensi Kapolres Depok dan Kepala Dinas Tenga
Kerja dan Sosial kota Depok. Sekretaris Serikat Pekerja Kota Depok, Ibu Mus
menginformasikan bahwa akan ada rencana mogok nasional pada tanggal 31 Oktober
dan 1 November 2013 mendatang. Mogok nasional tersebut dilakukan untuk menolak
Inpres No. 9 Th. 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka
Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Para Serikat Pekerja mengatakan, penolakan terhadap Inpres Nomor 9
tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tentang pengupahan.
Dikeluarkannya Inpres No 9 tersebut akan membatasi upah minimum daerah. Salah
satu perwakilan Serikat Pekerja kota Depok, Bapak Andry mengatakan bahwa adanya
Inpres tersebut juga melanggar tatanan upay yang telah ada serta tumpang tindih
dengan aturan sebelumnya. UMK memiliki 6 item dalam menentukan upah,
diantaranya KHL, pertumubahan ekonomi, upah sekitar, dan inflasi. Sedangkan
pada Inpres hanya menitikberatkan pada KHL tanpa melihat item lainnya. Kami akan
melakukan mogok nasional dengan tidak bekerja/menghentikan industri, dan ada tiga
tuntutan yang kami perjuangkan yaitu upah layak, jaminan sosial, dan hapus
outsourcing.
Tujuan kami datang kesini adalah untuk meminta pernyataan Walikota
Depok untuk mau mengesampingkan Inpres tersebut dan menyerahkan besaran upah kepada
Dewan Pengupahan, seperti yang selama ini sudah berjalan, ujar Ibu Mus.
Walikota mengatakan bahwa Inpres tersebut adalah Instruksi
Presiden secara intern kepada para Menteri yang terkait dengan upah minimum.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dirjen PHI pada rapat, yang mengatakan bahwa
Dewan Pengupahan tidak ada sanksi apapun atas Inpres tersebut karena itu adalah
arahan Presiden pada jajarannya secara intern.
“Bila ada kesulitan/ ketidaksesuaian di lapangan, coba dikaji
bersama dan memohon kepada Presiden agar Inpres tersebut dicabut agar tidak banyak
terjadi esepsi/ kerugian. Terima kasih atas informasinya, untuk permintaan
tersebut, kami akan lakukan rapat segera dengan Polres dan Muspida sehingga
terjadi pemahaman yang bagus dan stabilitas kondisi di Kota Depok tetap terjaga”
tutur Walikota.
Dalam kesemptan itu, Kapolres kota
Depok juga mengatakan bahwa aksi/unjuk rasa adalah hak, namun dimohon untuk
tetap menjaga keamanan, ketertiban saat berunjuk rasa. Sampaikan aspirasi
dengan dialog, dengan cara yang tidak melanggar aturan, sehingga tetap
kondusif. Yang penting adalah pesannya tersampaikan, ada keputusan, dan kondisi
tetap aman. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar