Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 25 Oktober 2013
Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad bersama dengan Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Camat, dan Lurah melakukan bersih-bersih atau jum’sih di Pasar Depok Jaya, Jum’at (25/10) pagi. Usai bersih-bersih, Wakil Walikota sempat menyoroti keberadaan warung-warung yang berdiri disekitar pasar, tepatnya di jalan Perumnas Depok 1. Hal tersebut dilakukan karena Wakil Walikota menilai, lokasi tersebut harus steril, apalagi keberadaan warung tersebut juga menutupi drainase. Dalam kesempatan itu, Wakil Kota Depok juga sempat berdialog dengan para pedagang. Para pedagang pun merasa tidak keberatan, bila suatu saat nanti mereka harus dipindahkan dari sana, yang penting mereka difasilitasi tempat pengganti agar tetap bisa berjualan.
“Dilihat dari sisi tata ruang, proyek-proyek ini harus diselesaikan,
Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (DKUP), juga termasuk DKP harus turut terjun
dalam masalah ini, termasuk juga masalah aset, yaitu DPPKA harus terlibat,
karena fungsi aset harus diperjelas, warung-warung ini menjadi tenggung jawab
siapa? Kalau memang warung-warung tersebut menempati dan temasuk fasos fasum, maka
harus segera dikosongkan sehingga memenuhi persyaratan untuk menjadi Ruang
Terbuka Hijau. Bila orang-orang diwilayah, seperti RT/RW memberikan ijin untuk
menempati, mak harus dikomunikasikan sehingga komprehensif, termasuk tentang
masalah di koperasi KPPD” papar Wakil Walikota.
Bagaimana komunikasinya dengan BLH terkait dengan maslah pemotongan
bebek dan ayam, kalau tidak memenuhi syrat, maka tidak diperkenankan ada
pemotongan disana. Begitu juga dengan masalah sampah, dibkomunikasikan kembali
dengan DKUP, apakah KPPD akan membuat semacam PPS yang lebih permanen, atau
bagaimana? Hal tersebut harus terus dikomunikasikan, karena koperasi tersebut
ditangani oleh KPPD, bukan punya pemerintah, tetapi memang masih dibawah
pengawasan dan pembinaan DKUP.
Terkait dengan taman nusantara, Wakil Walikota menjelaskan bahwa fasos
diperuntukan RTH, karena tanah tersebut milik negara, yang tidak bisa dimanfaatkan
untuk private, atau pun untuk kepentingan RT/RW. “Keberadaan fasos harus
ditempaykan secara proporsional, seperti RTH bisa dimanfaatkan untuk membuat
taman, tempat bermain anak, ataupun yang lainnya, untuk kepentingan umum. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar