Siaran
Pers
Humas
dan Protokol Setda Kota Depok
Senin,
16 Desember 2013
Memberi uang kepada
pengemis, anak jalanan dan pengamen di larang, karena hal tersebut tidak mendidik
bahkan akan merusak mental mereka (menjadi malas). Hal tersebut juga akan
memperkuat anggapan hidup dijalanan (sebagai pengamen atau pengemis) menjadi
mata pencaharian yang paling mudah.
Selain itu
membiarkan anak turun ke jalanan dan menghadapi situasi dan kondisi jalanan
sangat keras dapat membahayakan jiwa anak tersebut. Meski terkadang keberadaan
mereka menimbulkan rasa iba, hal ini tidak dapat dibiarkan terus menerus.
Mungkin dengan adanya larangan dan sanksi yang akan diberikan kepada pemberi uang
kepada pengemis, dapat meminimalisasi keberadaan anak-anak dijalanan. Sering
kali anak-anak bahkan balita, di eksploitasi sebagai mesin pencari uang, dari
rasa iba yang timbul dari masyarakat.
Oleh karena itu,
Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok
mensosialisasikan Peraturan Daerah NO. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan
Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke delapan huruf
b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen. Tertib di sini dimaksudkan adalah dilarang memberi/ mengemis dan
mengamen. Mayarakat disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum
kerabat, sahabat, organisasi sosial / yayasan resmi terdaftar dan terdaftar pada instansi Pemerintah
sehingga benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Walikota Depok
H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc bersama Kepala Disnakersos Kota Depok Diah Sadiah,
MSi, bersama Dishub, dan Pol PP melakukan sosialisasi Perda No. 16 Tahun 2012
Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum ini. Beliau melakukan penyebaran
flyer, leaflet, dan penempelan sticker di kendaraan umum, dan mobil pribadi
yang berhenti di lampu merah Ramanda, Margonda Depok pada Senin (16/12).
Nur Mahmudi
mengatakan “Diharapkan dengan masyarakat mematuhi perda ini, berarti masyarakat
berperan merubah mental mereka (anjal, pengemis, pengamen) menjadi insan yang
mulia dan beradab. Sosialisasi ini belum seluruhnya dilakukan kepada masyarakat
Depok, aka nada sosialisasi lagi seluas-luasnya, kepada masyarakat pengguna
kendaraan umum, kepada pengguna kendaraan pribadi. Perda NO. 16 Tahun 2012 Tentang
Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke
delapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen.
Tertib di sini dimaksudkan adalah
dilarang memberi/ mengemis dan mengamen. Mayarakat disarankan agar bersedekah
kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, organisasi sosial / yayasan
resmi terdaftar dan terdaftar pada
instansi Pemerintah sehingga benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Menjaga nama baik kita sendiri ini, jangan sampai pengemis dan pengamen menjadi
mata pencaharian. Kita berharap Indonesia menjadi terangkat harkat dan martabat
nya melalui peningkatan kompetensi, “tuturnya.
Sambung Beliau “Kita
sedang memberikan penyedaran kepada masyarakat bahwa pemberi uang kepada
pengemis, dan penerima uang akan ada sanksi yang di kenakan sebesar Rp. 25 juta
rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan. Untuk itu penyedaran dilakukan
kepada 2 belah pihak, yaitu pemberi dan penerima, bagi gelandangan, pengemis
yang tergolong anak-anak, akan nada pembinaan kepada orangtuanya. Pemberlakuan
dnegan tegas, dan perlahan-lahan akan dilakukan pada tahun 2014. Sosialisasi
akan dilakukan secara intensif, di tempat-tempat keramaian, tempat perbelanjaan,
pasar-pasar, dan tempat umum lainnya,” tuturnya. (Endang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar