Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 30 Januari 2014
Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul
Shomad membuka Musrenbang Kecamatan Pancoran Mas di Gd. Sekar Peni, Kamis
(30/1) pagi. Musrenbang dihadiri oleh Camat Pancoran Mas beserta jajarannya, Bappeda
Kota Depok, DPRD, Tokoh Masyarakat, LPM, Tokoh Pemuda, RT, RW, dan Ketua Forum
Anak Kecamatan Pancoran Mas. Camat Panmas mengatakan bahwa Musrenbang Kecamatan
merupakan lanjutan dari Musrenbang Kelurahan. Dengan Musrenbang ini diharapkan
seluruh aspirasi masyarakat dapat tersalurkan. Kami juga berharap, semua yang
hadir disini juga dapat membantu sosialisasi pemilu tahun ini. Karena tingkat
partisipasi masyarakat di PanMas sedikit rendah. Untuk itu, mari kita
bersama-sama meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilu 2014, tutur Camat
Panmas seraya menginformasikan, alokasi dana
pembangunan fisik tahun anggaran 2014 Kecamatan Pancoran Mas sebesar Rp.
33,122,884,674.00.
Wakil Walikota menginformasikan bahwa tahun
ini akan di launching aplikasi RKPD on
line yang merupakan implementasi dari program andalan Kota Depok: Cyber
City. Pelaksanaan RKPD on line dimulai pada pelaksanaan musrenbang kecamatan. Sehingga diharapkan usulan
kegiatan hasil musrenbang kelurahan yang disepakati di musrenbang kecamatan
dapat diinput melalui aplikasi RKPD on line oleh operator di tingkat
kecamatan. Penggunaan sistem ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan administrasi dan
aritmatika (hitung) dalam merekapitulasi
usulan kegiatan serta menghasilkan
ketepatan dan kecepatan waktu dalam
penyusunan hasil perencanaan mulai dari tingkat kecamatan, OPD sampai dengan
tingkat kota. Dan pada akhirnya, semua
usulan yang telah disepakati baik pada musrenbang kelurahan, kecamatan
dan Forum OPD, akan dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) tahun 2015 yang selanjutnya
dijadikan sebagai acuan dalam
penyusunan KUA PPAS dan RAPBD Kota Depok tahun 2015.
Terakhir, Wakil Walikota menghimbau untuk; (1) Memperkokoh program tahun 2014 dan
menuntaskan program yang belum tercapai pada tahun 2015; (2) Mempertajam indikator serta target
program dan kegiatan OPD kecamatan sesuai dengan tugas dan fungsi OPD serta
mengacu pada target pencapaian kinerja RPJMD
tahun 2015. (3) Kecamatan dapat mengusulkan
kegiatan di luar pagu 2 Milyar melalui pengisian format B4 sesuai arahan Permendagri
54 tahun 2010, yang selanjutnya usulan
tersebut akan disampaikan kepada OPD terkait, sebagai bahan masukan dan dibahas
pada Forum OPD; (4) Perlu
adanya ”pengawalan program dan kegiatan”
oleh delegasi kecamatan pada Forum OPD maupun musrenbang kota. “Selamat bermusrenbang, prioritaskan yang memang benar-benar menjadi
kebutuhan masyarakat” ujar Wakil Walikota. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar