Sabtu, 08 Maret 2014

Deklarasi Depok Peduli Sampah Akan Digelar di Cilodong



Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Sabtu, 08 Maret 2014

Minggu (9/3), pukul 08.30 wib, akan dilaksanakan Deklarasi Depok Peduli Sampah di lapangan tembak Kostrad Cilodong. Deklarasi menuju Depok Bersih Sampah 2020 ini, merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Sampah di Surabaya pada tanggal 24 Februari 2014 yang dihadiri oleh 30 Walikota, 5 Bupati, dan Menteri Lingkungan Hidup. Deklarasi tersebut akan diikiuti oleh Civitas Akademisi, Pelaku Usaha, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Camat, Lurah, LPM, RW dan RT se-Kota Depok. Deklarasi juga akan dihadiri oleh Walikota Depok, Wakil Walikota Depok, dan Sekretaris Derah Kota Depok, para Asisten dan Kepala OPD Kota Depok. 

Deklarasi ini merupakan komitmen dari seluruh elemen masyarakat untuk:
1.    Mengelola sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dan dunia usaha agar tidak mencemari lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat;
2.    Mendorong peningkatan upaya pengelolaan sampah melalui pelaksanaan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle);
3.    Mendorong pembudayaan 3R pada seluruh masyarakat dalam mengelola sampah dimulai dari diri sendiri;
4.    Mengubah cara pandang masyarakat bahwa sampah bukanlah masalah akan tetapi sumber daya yang bermanfaat;
5.    Menurunkan timbulan sampah dengan target sampah terolah melalui 3R minimal sebesar 20% pada tahun 2020;

Seiring dengan pertambahan penduduk di Kota Depok, maka peningkatan aktivitas penduduk pun bertambah dan berdampak pula pada peningkatan jumlah timbulan sampah. Tak hanyaitu, masih belum efektifnya upaya pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga dan dunia usaha, seperti (1) Masih rendahnya kesadaran untuk melaksanakan metode 3R; (2) Masih adanya kebiasaan membuang sampah sembarangan; dan (3) Masih tingginya kebiasaan memakai barang yang sulit terurai, juga akan menambah timbunan sampah di Kota Depok. Karena itu, deklarasi dilaksanakan sebagai komitmen "GERAKAN DEPOK PEDULI SAMPAH MENUJU MASYARAKAT BERBUDAYA REDUCE, REUSE & RECYCLE (3R) UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT".

Tujuan deklarasi ini adalah meingkatkan upaya pengelolaan sampah di Kota Depok menuju DEPOK BERSIH SAMPAH 2020. Tujuan lain adalah meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta kehidupan masyarakat, pembangunan berkelanjutan. Deklarasi ini juga sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah untuk membangun kerjasama strategis para pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah. (olas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar