Siaran
Pers
Humas dan
Protokol Setda Kota Depok
Sabtu, 08
Maret 2014
Minggu (9/3), pukul 08.30 wib, akan dilaksanakan Deklarasi Depok Peduli
Sampah di lapangan tembak Kostrad Cilodong. Deklarasi menuju Depok Bersih
Sampah 2020 ini, merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Sampah di Surabaya pada
tanggal 24 Februari 2014 yang dihadiri oleh 30 Walikota, 5 Bupati, dan Menteri
Lingkungan Hidup. Deklarasi tersebut akan diikiuti oleh Civitas Akademisi,
Pelaku Usaha, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Camat, Lurah, LPM, RW dan RT
se-Kota Depok. Deklarasi juga akan dihadiri oleh Walikota Depok, Wakil Walikota
Depok, dan Sekretaris Derah Kota Depok, para Asisten dan Kepala OPD Kota Depok.
Deklarasi ini merupakan komitmen dari seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Mengelola sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dan dunia usaha agar
tidak mencemari lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat;
2.
Mendorong
peningkatan upaya pengelolaan sampah melalui pelaksanaan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle);
3. Mendorong pembudayaan 3R pada seluruh masyarakat dalam mengelola sampah
dimulai dari diri sendiri;
4. Mengubah cara pandang masyarakat bahwa sampah bukanlah masalah akan
tetapi sumber daya yang bermanfaat;
5. Menurunkan timbulan sampah dengan target sampah terolah melalui 3R
minimal sebesar 20% pada tahun 2020;
Seiring dengan pertambahan penduduk di Kota Depok, maka peningkatan
aktivitas penduduk pun bertambah dan berdampak pula pada peningkatan jumlah
timbulan sampah. Tak hanyaitu, masih belum efektifnya upaya pengelolaan sampah
yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga dan dunia usaha, seperti (1) Masih rendahnya
kesadaran untuk melaksanakan metode 3R; (2) Masih adanya kebiasaan membuang
sampah sembarangan; dan (3) Masih tingginya kebiasaan memakai barang yang sulit
terurai, juga akan menambah timbunan sampah di Kota Depok. Karena itu, deklarasi
dilaksanakan sebagai komitmen "GERAKAN DEPOK PEDULI SAMPAH MENUJU
MASYARAKAT BERBUDAYA REDUCE, REUSE &
RECYCLE (3R) UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT".
Tujuan deklarasi ini adalah meingkatkan upaya
pengelolaan sampah di Kota Depok menuju DEPOK
BERSIH SAMPAH 2020. Tujuan lain adalah meningkatkan kualitas lingkungan
hidup, kesehatan masyarakat, serta kehidupan masyarakat, pembangunan
berkelanjutan. Deklarasi ini juga sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah untuk membangun kerjasama strategis para pemangku kepentingan dalam
pengelolaan sampah. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar