Siaran Pers
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Selasa, 11 Maret 2014
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok
dalam rangka pandangan umum fraksi – fraksi dan jawaban Walikota Depok terhadap
6 (enam) Raperda dilaksanakan, di Ruang rapat DPRD pada Selasa, (11/3). Hadir
dalam rapat ini, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc, Wakil Ketua DPRD
Kota Depok H. Naming Debotin, Para Anggota DPRD, Unsur Muspida, Sekretaris
Daerah Kota Depok, Para Kepala OPD, LSM, Media, dan hadirin lainnya. Rapat ini
dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Bamus tanggal 5 Maret 2014.
Dalam rapat ini, Fraksi – Fraksi
Partai yang ada di DPRD Kota Depok menyampaikan pandangannya terhadap 6 (enam)
Raperda, diantaranya yaitu:
Fraksi Demokrat menyampaikan
pandangan:
1. Terkait Pencabutan perda no. 8
tahun 2012, pencabutan retribusi biaya cetak KTP dan Pencatatan sipil, memang
sebaiknya pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya, fraksi demokrat
mendukung.
2. Perubahan kedua Raperda no. 5
tahun 2007, menyesuaikan seperti tahun 2004, tentang administrasi kependudukan.
Pemerintah Kota perlu memberikan pelayanan maksimal, tanpa pungli dan pelayanan
terjangkau dari masyarakat, serta denda yang diberlakukan dapat terjangkau oleh
masyarakat.
3. Terkait Perda Kawasan Tanpa
Rokok fraksi Demokrat menyatakan setuju, karena kelestarian, kebersihan udara,
dan kesehatan manusia dilihat sangat penting.
4. Terkait perda tentang
pengelolaan keuangan daerah, fraksi Demokrat sangat mendukung. Menyesuaikan
dengan undang-undang diatasnya. Segala- sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan,
dan tidak diselewengkan.
5. Raperda tentang pengelolaan
persampahan, juga menyatakan setuju, namun UPS, dan Bank-bank sampah yang ada
harus meningkatkan koordinasi dengan DKP.
6. Perubahan atas perda no. 13
tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD, fraksi Demokrat kurang mendukung
, dikarenakan hal tentang ketahanan pangan telah tertuag secara umum, dalam RPJMD
Kota Depok yang mewujudkan kesejahteraan, dan ketahanan pangan berbasis pangan
local.
Pandangan Fraksi PKS:
- Terkait Raperda pengelolaan sampah PKS sangat mendukung, pengelolaan sampah harus dikembangkan seluas-luasnya agar dapat membantu memecahkan masalah sampah, sehingga sampah bukan musibah, tetapi menjadi berkah.
- Terkait Perubahan atas perda no. 13 tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD perlu adanya revisi
- Terkait kawasan tanpa rokok, perlu diberlakukan revisi dalam pemberian sanksi, dan juga dirubah dalam pemberian pola hukuman. Misalnya mencontoh daerah Pelembang, diberlakukan pemberian sanksi 15 rb rupiah, jika ada yang merokok di took/warungnya. Denda Pemilik tempat bangunan jika ada yang merokok sembarangan.
- Terkait Retribusi KTP, harus dihapuskan pelayanan yang menyulitkan masyarakat, harus memperbanyak informasi kepada masyarakat, sehingga meminimalisasi kebingungan dan meminimalisasi pungli.
- Penyelenggaraan administrasi kependudukan, perlu disertakan dalam pembahasan yang lebih dalam lagi.
- Pokok –pokok pengelolaan keuangan daerah harus, melaporka hibah dengan jelas agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaporan keuangan.
Fraksi Golkar:
- Raperda perubahan Isu Strategis, fraksi ini masih memerlukan alasan dan pembahasan lebih kuat mengapaharus merubah isu strategis dariyang sudah ada.
- Terkait Pengelolaan keuangan daerah, mendukung, namun Pemkot harus lebih transparan dan lebih bersih, serta memberlakukan reformasi birokrasi.
- Tentang administrasi kependudukan harus sampai tingkat pelayanan kebawah, jangan hanya di Disdukcapil saja, harus mempermudah masyarakat, dan harus mengikuti edaran Mendagri terkait pembebasan biaya kependudukan.
- Terkait pergantian biaya cetak KTP harus disesuaikan dengan surat edaran Mendagri dan harus segera disesuaikan.
- Pengelolaan sampah yang sudah ada harus lebih ditingkatkan pelaksanaannya, pengawasan, dan pelaksanaannya harus berkesinambungan.
- Terkait Kawasan tanpa rokok harus ditingkatkan pengawasan dan pelaksanaannya membutuhkan dukungan berbagai pihak agar terlaksana dengan baik.
Fraksi PAN:
Pada dasarnya,mendukung
namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu
1.Terkait Perubahan atas perda
no. 13 tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD yang terpenting isu
strategis harus bermanfaat kedepannya, terutama yang dapat dirasakan oleh
masyarakat Kota Depok.
2.Tentang pokok pengelolaan
keuangan daerah, sangat vital, realisasi anggaran harus tepat sasaran, Pemkot
lebih efisien dan transparan mencapai target yang ditetapkan.
3. Tentang pengelolaan sampah,
agar penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan.
4. Terkait retribusi kependudukan
agar disosialisasikan kepada masyarakat , agar masyarakat leboh mengerti.
5. Terkait Kawasan tanpa rokok
hendaknya Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung
Fraksi PDI:
Terkait pengelolaan sampah
keuangan daerah harus lebih efektif, dan dipertanggungjawabkan. RPJMD Terkait
isu strategis harus dibahas lebih kanjut, Terkait pengelolaan sampah, secara
umum, fraksi PDI mendukung demi terciptanya kebersihan, dan kelestarian
lingkungan hidup, Terkait administrasi kependudukan, sosialisasinya harus
sampai kepada seluruh masyarakat dan harus semaki tertib, begitu juga dengan
akte.
Fraksi Gerindra:
Perlu diperhatikan perda Pokok
pengelolaa keuangan daerah, dan RPJM isu saling berkaitan. Pembangunan Kota
Depok harus seiring dengan pembangunan nasional, dan menitik beratkan –pada
kepentingan masyarakat Kota Depok, harus didukung dengan pengelolaan keuangan
daerah yang baik dan professional, agar tidak terjadi kebocoran, dan harus ada
pengendalian. Pembangunan harus dirasakan oleh masyarakat.
Jika ditidakan retribusi AKTE
hendaknya tidak menimbulkan biaya-biaya lain. Terkait penglolaan sampah
Gerindra mendukung, demi kebersihan lingkungan. Terkait kawasan tanpa rokok,
pemberlakukannnya harus tergas cermat, dan matang, demi kepentingan masyarakat
Kota Depok agar memperoleh udara yang bersih.
Sementara itu, Walikota Depok H.
Nur Mahmudi Isma`il, MSc menyampaikan jawabannya terhadap pandangan Fraksi.
Beliau mengatakan “ Alhamdulilah Rapat Paripurna telah dapat dilaksanakan, dan
pandangan Fraksi-fraksi terhadap 6 raperda telah disampaikan. Terkait Kawasan
Tanpa Rokok, Kota Depok memiliki alat yang dapat mengukur tingkat Polutan
Udara, kita terus berusaha agar menciptakan lingkungan udara agar lebih bersih
dan sehat, demi masyarakat Kota Depok , memang sangat sulit melarang orang
merokok, dan hal tersebut memerlukan paying hukum yang kuat. Terkait Isu
strategis Ketahanan pangan, mempertimbangkan meningkatkat kesejahteraan
masyarakat, gizi berimbang. Provinsi Jawa Barat memang tidak memasukannnya
kedalam isu strategis namun, dimasukan dalam kemandirian pangan. Terkait akte
nikah yang harus dilegalisir terlebih dahulu dikarenakan banyak orang yang
masih suka memaalsukannya, untuk menghindari pungli sebaiknya, masyarakat tidak
meminta mengurus dengan calo atau bro jasa, uruslah sendiri demi menghindari
pungli. Nur Mahmudi Isa`il juga
menegaskan bahwa pemberian untuk posyandu sebesar 2,5 jt tidak ada pemotongan.
Semoga Pandangan dan Jawaban
Walikota dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan peraturan
daerah oleh pansus. Peraturan daerah dibuat sebagai payung hukum demi
kepentingan masyarakat Kota Depok dan membuat Kota Depok agar maju dan sejahtera "tuturnya.
(Endang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar