Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 26 Maret 2014
Rabu, (26/3) KPP Pratama Depok melakukan Sosialisasi dan Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang pribadi secara e-filing di aula lantai 2 DPPKA Kota Depok. Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad, MA hadir dalam sosialisasi e-filing ini.Perwakilan dari seluruh OPD, dan Kecamatan se-Kota Depok, menjadi peserta dalam sosialisasi e-filing ini.Sosialisasi e-filing ini pertama dilakukan dilingkup Pemerintah Kota Depok agar mempermudah pelaporan atau penyampaian SPT melalui e-filing. Sangat mempermudah, murah, dan cepat. Wajib pajak tidak harus datang ke KPP Pratama Depok untuk menyampaikan SPT, atau biasanya melalui dropbox.
Berikut adalah informasi mengenai e-filing yang disampaikan dalam sosialisasi. E- filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http:www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak hanya melayani penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S dan 1770 SS. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh secara e- filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak(http:www.pajak.go.id) harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN).e-FIN adalah Electronic Filing Identification Number (e-FIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-filing. Permohonan E-FIN diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e- FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.Setelah memiliki e-FIN Wajib pajak harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak(http:www.pajak.go.id) paling lambat 30 (tiga puluh hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN. Kemudian, setelah menerima email yang berisi username dan password , wajib pajak dapat melakukan login pada akun e-filing dan memilih menu sesuai dengan jenis SPT yang hendak disampaikan.
Dalam sosialisasi ini, Kepala KPP Pratama Kota Depok Sandra Buana, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Depok yang telah memfasilitasi tempat, dan prasarana lain, sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat dilaksanakan.E-filing ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dengan formulir 1770 s, dan 1770 SS, terutama bagi pegawai berpenghasilan dari gaji.Jika sebelumnya, melalui dropbox, saat ini dapat dilakukan melalui komputer, atau smart phone, sambil bersantai di rumah. Caranya harus mempunyai E-FIN, untuk memperloeh E-FIN, datang ke kantor pajak terdekat. Kantor kami juga menerima permohonan E-FIN secara kolektif, terutama bagi instansi sehingga dapat mengajukan permohonan, secara kolektif.Beliau juga mengingatkan bahwa tahun ini, batas waktu, penyampaian SPT adalah tanggal 31 Maret. Kami juga membuka stand di Cinere mall, Gramedia, drop box, dan di ui", tuturnya.
Sementara itu Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad, MA mengatakan "acara ini sangat baik, karena kita dapat memperoleh informasi baru, dari sosialisasi e-filing. Membayar pajak wajib dilakukan semua warga negara Indonesia, untuk kemudian digunakan membangun negara, dan dirasakan kembali manfaatnya bagi masyarakat.Di Kota Depok terdapat 700 ribu wp perorangan.Beliau mengucapkan terimakasih Kota Depok berkesempatan, mendapatkan sosialisasi pada urutan pertama. E- filing diharapkan mampu memudahkan penyampaian SPT tahunan perorangan, e-filing memudahkan, lebih murah, dan lebih cepat. E-SPT, dan E-Filing,merupakan program yang selaras, dengan program andalan kota Depok, berupaya mewujudkan Depok Kota Cyber city. Selamat menyimak sosialisasi ini, agar dapat menyebarkan kembali informasi yang didapat kepada teman-teman di OPD masing-masing, "tuturnya.
Wakil Walikota secara simbolis menerima E-FIN dari KPP Pratama Kota Depok, juga melakukan latihan e-filing dipandu oleh KPP Pratama Depok.Dilanjutkan dengan pelatihan cara menggunakan e-filing, KPP Pratama juga hari ini melayani Pegawai Pemkot Depok yang ingin mendaftarkan E-FIN dan langsung melakukan e-filing. (Endang)Sent from my BlackBerry®powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar