Rabu, 25 September 2013

Walikota Menjadi Narasumber Coffe Morning Bupati Banjarnegara



Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il memenuhi undangan Bupati Banjarnegara dalam acara Coffe Morning di Pendopo Kantor Bupati Banjarnegara, Rabu 18 September 2013. 

Dalam kunjungan kerjanya, Walikota diminta untuk menjelaskan tentang Gerakan One Day No Rice  (ODNR) kepada Kepala OPD beserta stakeholder dan tamu undangan.

Banjarnegara memiliki potensi budidaya kentang yang dapat digunakan sebagai bahan makanan pokok karbohidrat non-beras. Banjarnegara memiliki 8400 Ha lahan tanaman kentang dengan hasil panen 133 ribu ton/tahun. Selain kentang, Banjarnegara juga menghasilkan tanaman ubi kayu sebanyak 243 ribu ton/tahun. Serta tanaman jagung sebanyak 92 ribu ton/tahun.

Wakil Bupati Banjarnegara, Drs. H. Hadi Supeno, M.Si menyampaikan bahwa masyarakat didaerahnya masih cukup banyak yang mengkonsumsi kentang, jagung serta singkong sebagai makanan pokoknya. 

Bupati Banjarnegara juga memiliki slogan "Ora Kudu Mangan Sega Beras" yang diartikan sebagai "Tidak Harus Makan Nasi Beras".  

Foto-foto terkait:


Walikota saat menjadi narasumber acara Coffe Morning Bupati/Wakil Bupati Banjarnegara









Foto bersama Wakil Bupati Banjarnegara beserta jajarannya.
 

Walikota Memenuhi Undangan Bupati Temanggung

Walikota saat diterima oleh Bupati serta Wakil Bupati Temanggung


    Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il memenuhi undangan Bupati Temanggung terkait kerjasama dalam hal Ketahanan Pangan antar daerah Selasa, 17 September 2013. Rombongan diterima langsung oleh Bupati Temanggung Drs. H. M. Bambang Sukarno didampingi Wakil Bupati Irawan Prasetyadi, S.Si di Pendopo Jenar Pemkab Temanggung.

     Kunjungan Kerja Walikota Depok ke Kabupaten Temanggung untuk melihat secara langsung pengolahan jagung menjadi produk makanan sebagai pengganti makanan pokok non-beras untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan lokal melalui Gerakan One Day No Rice (ODNR).

     Walikota menjelaskan, dengan mengganti sumber karbo beras menjadi jagung maka secara otomatis  mengurangi konsumsi beras supaya Indonesia tidak lagi mengimpor dari luar negeri. Disamping itu dengan makan nasi jagung akan lebih sehat karena kandungan kadar gulanya rendah agar terhindar dari penyakit diabetes. Disisi lain dengan memanfaatkan potensi makan lokal jagung maka roda ekonomi antar daerah produsen dan daerah konsumen menjadi terjalin sehingga berdampak meningkatkan kesejahteraan guna mengurangi kemiskinan.

“Study banding ini merupakan penjajagan awal untuk menjalin kerjasama antara Depok dengan Temanggung dalam penyediaan jagung. Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas upaya warga Purwosari melestarikan dan mengolah jagung menjadi makanan utama” Ujar Nur Mahmudi Isma'il.

       Bupati Bambang Sukarno mengemukakan, menyambut positif rencana Pemkot Depok untuk mendatangkan jagung dari Purwosari Kabupaten Temanggung. Diharapkan rencana tersebut segera ditindak lanjuti dengan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Depok dengan Kabupaten Temanggung. (KH)

Foto-foto terkait:

Ibu Marlina, Ketua KWT Purwo Mandiri saat menjelaskan kepada Walikota Depok tentang pengolahan Jagung menjadi nasi jagung, makaroni jagung dan mie singkong.
Walikota Depok, Bupati & Wakil Bupati saat menikmati hasil olahan makanan KWT Purwo Mandiri


Selasa, 24 September 2013

Rapat Paripurna Penyampaian 5 Raperda dan 1 Raperda Inisiatif


Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 24 September 2013

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang III Th. 2013 yang beragendakan Penyampaian 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah  Inisiatif, digelar di ruang rapat DPRD Kota Depok dihadiri oleh Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad, Wakil Ketua, dan 32 anggota DPRD Kota Depok, serta Muspida Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok beserta para Kepala OPD Kota Depok, dan para Pejabat Sipil, TNI/Polri.

Wakil Walikota mengatakan, kelima Raperda yang disusun karena adanya dua faktor utama, (1) telah terbitnya Peraturan Perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya  harus disesuaikan. (2) adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok sehingga  kebijakan tersebut harus diatur dalam suatu peraturan daerah.

Adapun kelima Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
 (1) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
Disusun karena Perda yang sudah ada sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan harus disesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor  08  Tahun  2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor  08 Tahun  08 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disusun dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan terbitnya surat dari LKPP Nomor : 08/KA/02/2013 mengamanatkan agar seluruh daerah segera membentuk unit layanan publik yang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di unit layanan publik tersebut mulai tahun 2014.

(3) Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Melalui pemberdayaan dan pengembangan koperasi diharapkan dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri, sehingga mampu mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh. Ruang lingkup raperda ini meliputi banyak hal, diantaranya; Pembinaan kelembagaan koperasi yang meliputi kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi

(4) Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dan
Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan air serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.

(5) Raperda tentang Kepariwisataan.
Disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan nasional. Oleh karenanya, pengelolaan kepariwisataan haruslah dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab. (olas)