Walikota Depok H. Nur Mahmudi
Isma`il, MSc memberikan himbauan tentang sosialisasi Pemilu Legislatif dan
Pemilu Presiden. Walikota berharap agar sosialisasi dilakukan secara menyeluruh
sampai ke masyarakat, Kecamatan dan Kelurahan juga perlu melakukan sosialisasi
secara proaktif. Agar meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada pemilu
tahun 2014. Masyarakat hendaknya tidak melewatkan kesempatan dalam menggunakan
suaranya, karena 1 suara saja, dapat menentukan nasib bangsa Indonesia dalam 5
tahun kedepan. Jangan Golput, gunakanlah suara anda untuk Indonesia. Cek lah
nama anda, apabila beum terdaftar dalam daftar pemilih, segera lapor dan
mintalah didaftarkan” jelasnya. (Endang)
Rabu, 12 Maret 2014
Selasa, 11 Maret 2014
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi – Fraksi dan Jawaban Walikota Terhadap 6 (Enam) Raperda
Siaran Pers
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Selasa, 11 Maret 2014
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok
dalam rangka pandangan umum fraksi – fraksi dan jawaban Walikota Depok terhadap
6 (enam) Raperda dilaksanakan, di Ruang rapat DPRD pada Selasa, (11/3). Hadir
dalam rapat ini, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc, Wakil Ketua DPRD
Kota Depok H. Naming Debotin, Para Anggota DPRD, Unsur Muspida, Sekretaris
Daerah Kota Depok, Para Kepala OPD, LSM, Media, dan hadirin lainnya. Rapat ini
dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Bamus tanggal 5 Maret 2014.
Dalam rapat ini, Fraksi – Fraksi
Partai yang ada di DPRD Kota Depok menyampaikan pandangannya terhadap 6 (enam)
Raperda, diantaranya yaitu:
Fraksi Demokrat menyampaikan
pandangan:
1. Terkait Pencabutan perda no. 8
tahun 2012, pencabutan retribusi biaya cetak KTP dan Pencatatan sipil, memang
sebaiknya pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya, fraksi demokrat
mendukung.
2. Perubahan kedua Raperda no. 5
tahun 2007, menyesuaikan seperti tahun 2004, tentang administrasi kependudukan.
Pemerintah Kota perlu memberikan pelayanan maksimal, tanpa pungli dan pelayanan
terjangkau dari masyarakat, serta denda yang diberlakukan dapat terjangkau oleh
masyarakat.
3. Terkait Perda Kawasan Tanpa
Rokok fraksi Demokrat menyatakan setuju, karena kelestarian, kebersihan udara,
dan kesehatan manusia dilihat sangat penting.
4. Terkait perda tentang
pengelolaan keuangan daerah, fraksi Demokrat sangat mendukung. Menyesuaikan
dengan undang-undang diatasnya. Segala- sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan,
dan tidak diselewengkan.
5. Raperda tentang pengelolaan
persampahan, juga menyatakan setuju, namun UPS, dan Bank-bank sampah yang ada
harus meningkatkan koordinasi dengan DKP.
6. Perubahan atas perda no. 13
tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD, fraksi Demokrat kurang mendukung
, dikarenakan hal tentang ketahanan pangan telah tertuag secara umum, dalam RPJMD
Kota Depok yang mewujudkan kesejahteraan, dan ketahanan pangan berbasis pangan
local.
Pandangan Fraksi PKS:
- Terkait Raperda pengelolaan sampah PKS sangat mendukung, pengelolaan sampah harus dikembangkan seluas-luasnya agar dapat membantu memecahkan masalah sampah, sehingga sampah bukan musibah, tetapi menjadi berkah.
- Terkait Perubahan atas perda no. 13 tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD perlu adanya revisi
- Terkait kawasan tanpa rokok, perlu diberlakukan revisi dalam pemberian sanksi, dan juga dirubah dalam pemberian pola hukuman. Misalnya mencontoh daerah Pelembang, diberlakukan pemberian sanksi 15 rb rupiah, jika ada yang merokok di took/warungnya. Denda Pemilik tempat bangunan jika ada yang merokok sembarangan.
- Terkait Retribusi KTP, harus dihapuskan pelayanan yang menyulitkan masyarakat, harus memperbanyak informasi kepada masyarakat, sehingga meminimalisasi kebingungan dan meminimalisasi pungli.
- Penyelenggaraan administrasi kependudukan, perlu disertakan dalam pembahasan yang lebih dalam lagi.
- Pokok –pokok pengelolaan keuangan daerah harus, melaporka hibah dengan jelas agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaporan keuangan.
Fraksi Golkar:
- Raperda perubahan Isu Strategis, fraksi ini masih memerlukan alasan dan pembahasan lebih kuat mengapaharus merubah isu strategis dariyang sudah ada.
- Terkait Pengelolaan keuangan daerah, mendukung, namun Pemkot harus lebih transparan dan lebih bersih, serta memberlakukan reformasi birokrasi.
- Tentang administrasi kependudukan harus sampai tingkat pelayanan kebawah, jangan hanya di Disdukcapil saja, harus mempermudah masyarakat, dan harus mengikuti edaran Mendagri terkait pembebasan biaya kependudukan.
- Terkait pergantian biaya cetak KTP harus disesuaikan dengan surat edaran Mendagri dan harus segera disesuaikan.
- Pengelolaan sampah yang sudah ada harus lebih ditingkatkan pelaksanaannya, pengawasan, dan pelaksanaannya harus berkesinambungan.
- Terkait Kawasan tanpa rokok harus ditingkatkan pengawasan dan pelaksanaannya membutuhkan dukungan berbagai pihak agar terlaksana dengan baik.
Fraksi PAN:
Pada dasarnya,mendukung
namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu
1.Terkait Perubahan atas perda
no. 13 tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD yang terpenting isu
strategis harus bermanfaat kedepannya, terutama yang dapat dirasakan oleh
masyarakat Kota Depok.
2.Tentang pokok pengelolaan
keuangan daerah, sangat vital, realisasi anggaran harus tepat sasaran, Pemkot
lebih efisien dan transparan mencapai target yang ditetapkan.
3. Tentang pengelolaan sampah,
agar penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan.
4. Terkait retribusi kependudukan
agar disosialisasikan kepada masyarakat , agar masyarakat leboh mengerti.
5. Terkait Kawasan tanpa rokok
hendaknya Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung
Fraksi PDI:
Terkait pengelolaan sampah
keuangan daerah harus lebih efektif, dan dipertanggungjawabkan. RPJMD Terkait
isu strategis harus dibahas lebih kanjut, Terkait pengelolaan sampah, secara
umum, fraksi PDI mendukung demi terciptanya kebersihan, dan kelestarian
lingkungan hidup, Terkait administrasi kependudukan, sosialisasinya harus
sampai kepada seluruh masyarakat dan harus semaki tertib, begitu juga dengan
akte.
Fraksi Gerindra:
Perlu diperhatikan perda Pokok
pengelolaa keuangan daerah, dan RPJM isu saling berkaitan. Pembangunan Kota
Depok harus seiring dengan pembangunan nasional, dan menitik beratkan –pada
kepentingan masyarakat Kota Depok, harus didukung dengan pengelolaan keuangan
daerah yang baik dan professional, agar tidak terjadi kebocoran, dan harus ada
pengendalian. Pembangunan harus dirasakan oleh masyarakat.
Jika ditidakan retribusi AKTE
hendaknya tidak menimbulkan biaya-biaya lain. Terkait penglolaan sampah
Gerindra mendukung, demi kebersihan lingkungan. Terkait kawasan tanpa rokok,
pemberlakukannnya harus tergas cermat, dan matang, demi kepentingan masyarakat
Kota Depok agar memperoleh udara yang bersih.
Sementara itu, Walikota Depok H.
Nur Mahmudi Isma`il, MSc menyampaikan jawabannya terhadap pandangan Fraksi.
Beliau mengatakan “ Alhamdulilah Rapat Paripurna telah dapat dilaksanakan, dan
pandangan Fraksi-fraksi terhadap 6 raperda telah disampaikan. Terkait Kawasan
Tanpa Rokok, Kota Depok memiliki alat yang dapat mengukur tingkat Polutan
Udara, kita terus berusaha agar menciptakan lingkungan udara agar lebih bersih
dan sehat, demi masyarakat Kota Depok , memang sangat sulit melarang orang
merokok, dan hal tersebut memerlukan paying hukum yang kuat. Terkait Isu
strategis Ketahanan pangan, mempertimbangkan meningkatkat kesejahteraan
masyarakat, gizi berimbang. Provinsi Jawa Barat memang tidak memasukannnya
kedalam isu strategis namun, dimasukan dalam kemandirian pangan. Terkait akte
nikah yang harus dilegalisir terlebih dahulu dikarenakan banyak orang yang
masih suka memaalsukannya, untuk menghindari pungli sebaiknya, masyarakat tidak
meminta mengurus dengan calo atau bro jasa, uruslah sendiri demi menghindari
pungli. Nur Mahmudi Isa`il juga
menegaskan bahwa pemberian untuk posyandu sebesar 2,5 jt tidak ada pemotongan.
Semoga Pandangan dan Jawaban
Walikota dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan peraturan
daerah oleh pansus. Peraturan daerah dibuat sebagai payung hukum demi
kepentingan masyarakat Kota Depok dan membuat Kota Depok agar maju dan sejahtera "tuturnya.
(Endang)
Senin, 10 Maret 2014
Wakil Walikota Sampaikan 6 Raperda Dalam Paripurna Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2014
Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 10 Maret 2014
Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2014 dengan agenda Penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, digelar di ruang sidang DPRD Kota Depok,
Senin (10/3) pagi. Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok
H. Rintis Yanto, dihadiri oleh Wakil Ketua dan 32 anggota DPRD Kota Depok,
Sekretaris Daerah beserta para Kepala OPD dan Camat Kota Depok, dan Instansi
Vertikal di Kota Depok.
Wakil
Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad menyampaikan 6 Raperda yang diajukan,
yaitu:
1.
Raperda tentang pengelolaan sampah
Dasar disampaikannya Raperda ini adalah Pasal 28H Ayat (1
yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Tujuan pengelolaan sampah adalah mewujudkan lingkungan
yang bersih dan sehat disemua kawasan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan
meningkatkan kesehatan masyarakat.
2.
Raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah;
3.
Raperda tentang kawasan tanpa rokok
Berdasarkan
ketentuan UU nomor 36 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 19
tahun
2003,
menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok
diwilayahnya. Pengaturan kawasan tanpa rokok
bertujuan untuk :
a.
menciptakan ruang dan lingkungan
yang bersih dan sehat;
b.
melindungi kesehatan perseorangan,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung
karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan
penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;
c.
melindungi penduduk usia
produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan
pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap
bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau;
d.
meningkatkan kesadaran dan
kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;
dan
e.
melindungi kesehatan masyarakat
dari asap rokok orang lain.
4.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota
depok nomor 13 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah
kota depok tahun 2011-2016.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun
2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008. Selanjutnya Pasal
155, 158 ,270 dan 271 Permendagri 54 tahun 2010 menyebutkan bahwa
kabupaten/kota wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil rencana
pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD,
khususnya kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan
indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
5.
Raperda tentang pencabutan
peraturan kota depok nomor 08 tahun 2012
tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil
tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil
6.
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota depok nomor 05 tahun
2007 tentang penyelenggaraan
administrasi kependudukan
Penyampaian raperda tentang perubahan kedua atas perda
nomor 05 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan
raperda pencabutan terhadap perda nomor 08 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda
penduduk dan akta catatan sipil, dikarenakan telah terbitnya undang-undang
nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006
tentang administrasi kependudukan antara lain
mengatur :
a. pasal 79a menyatakan bahwa
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
b. pasal 87a menyatakan bahwa pendanaan
penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi
kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota
dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
c. pasal 95b yang menyatakan bahwa
setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, upt instansi
pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi
dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
rp. 75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah).
Dengan demikian,
pelayanan dimaksud tidak lagi dipungut biaya (retribusi).
Diakhir paripurna, Ketua DPRD menginformasikan bahwa
telah dibentuk 2 Pansus untuk membahas ke-6 Raperda yang telah diajukan.
Masing-masing Pansus akan membahas 3 Raperda. (olas)
Langganan:
Postingan (Atom)
