Rabu, 12 Maret 2014

Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc memberikan himbauan tentang sosialisasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden





Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc memberikan himbauan tentang sosialisasi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Walikota berharap agar sosialisasi dilakukan secara menyeluruh sampai ke masyarakat, Kecamatan dan Kelurahan juga perlu melakukan sosialisasi secara proaktif. Agar meningkatkan partisipasi aktif masyarakat pada pemilu tahun 2014. Masyarakat hendaknya tidak melewatkan kesempatan dalam menggunakan suaranya, karena 1 suara saja, dapat menentukan nasib bangsa Indonesia dalam 5 tahun kedepan. Jangan Golput, gunakanlah suara anda untuk Indonesia. Cek lah nama anda, apabila beum terdaftar dalam daftar pemilih, segera lapor dan mintalah didaftarkan” jelasnya. (Endang)

Selasa, 11 Maret 2014

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Pandangan Umum Fraksi – Fraksi dan Jawaban Walikota Terhadap 6 (Enam) Raperda

Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 11 Maret 2014


Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka pandangan umum fraksi – fraksi dan jawaban Walikota Depok terhadap 6 (enam) Raperda dilaksanakan, di Ruang rapat DPRD pada Selasa, (11/3). Hadir dalam rapat ini, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc, Wakil Ketua DPRD Kota Depok H. Naming Debotin, Para Anggota DPRD, Unsur Muspida, Sekretaris Daerah Kota Depok, Para Kepala OPD, LSM, Media, dan hadirin lainnya. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Bamus tanggal 5 Maret 2014.

Dalam rapat ini, Fraksi – Fraksi Partai yang ada di DPRD Kota Depok menyampaikan pandangannya terhadap 6 (enam) Raperda, diantaranya yaitu:
Fraksi Demokrat menyampaikan pandangan:
1. Terkait Pencabutan perda no. 8 tahun 2012, pencabutan retribusi biaya cetak KTP dan Pencatatan sipil, memang sebaiknya pengurusan dokumen tersebut tidak dipungut biaya, fraksi demokrat mendukung.
2. Perubahan kedua Raperda no. 5 tahun 2007, menyesuaikan seperti tahun 2004, tentang administrasi kependudukan. Pemerintah Kota perlu memberikan pelayanan maksimal, tanpa pungli dan pelayanan terjangkau dari masyarakat, serta denda yang diberlakukan dapat terjangkau oleh masyarakat.
3. Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok fraksi Demokrat menyatakan setuju, karena kelestarian, kebersihan udara, dan kesehatan manusia dilihat sangat penting.
4. Terkait perda tentang pengelolaan keuangan daerah, fraksi Demokrat sangat mendukung. Menyesuaikan dengan undang-undang diatasnya. Segala- sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak diselewengkan.
5. Raperda tentang pengelolaan persampahan, juga menyatakan setuju, namun UPS, dan Bank-bank sampah yang ada harus meningkatkan koordinasi dengan DKP.
6. Perubahan atas perda no. 13 tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD, fraksi Demokrat kurang mendukung , dikarenakan hal tentang ketahanan pangan telah tertuag secara umum, dalam RPJMD Kota Depok yang mewujudkan kesejahteraan, dan ketahanan pangan berbasis pangan local.
Pandangan Fraksi PKS:
  1. Terkait Raperda pengelolaan sampah PKS sangat mendukung, pengelolaan sampah harus dikembangkan seluas-luasnya agar dapat membantu memecahkan masalah sampah, sehingga sampah bukan musibah, tetapi menjadi berkah.
  2. Terkait Perubahan atas perda no. 13 tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD perlu adanya revisi
  3. Terkait kawasan tanpa rokok, perlu diberlakukan revisi dalam pemberian sanksi, dan juga dirubah dalam pemberian pola hukuman. Misalnya mencontoh daerah Pelembang, diberlakukan pemberian sanksi 15 rb rupiah, jika ada yang merokok di took/warungnya. Denda Pemilik tempat bangunan jika ada yang merokok sembarangan.
  4. Terkait Retribusi KTP, harus dihapuskan pelayanan yang menyulitkan masyarakat, harus memperbanyak informasi kepada masyarakat, sehingga meminimalisasi kebingungan dan meminimalisasi pungli.
  5. Penyelenggaraan administrasi kependudukan, perlu disertakan dalam pembahasan yang lebih dalam lagi.
  6. Pokok –pokok pengelolaan keuangan daerah harus, melaporka hibah dengan jelas agar tidak terjadi kebingungan dalam pelaporan keuangan.
Fraksi Golkar:
  1. Raperda perubahan Isu Strategis, fraksi ini masih memerlukan alasan dan pembahasan lebih kuat mengapaharus merubah isu strategis dariyang sudah ada.
  2. Terkait Pengelolaan keuangan daerah, mendukung, namun Pemkot harus lebih transparan dan lebih  bersih, serta memberlakukan reformasi birokrasi.
  3. Tentang administrasi kependudukan harus sampai tingkat pelayanan kebawah, jangan hanya di Disdukcapil saja, harus mempermudah masyarakat, dan harus mengikuti edaran Mendagri terkait pembebasan biaya kependudukan.
  4. Terkait pergantian biaya cetak KTP harus disesuaikan dengan surat edaran Mendagri dan harus segera disesuaikan.
  5. Pengelolaan sampah yang sudah ada harus lebih ditingkatkan  pelaksanaannya, pengawasan, dan pelaksanaannya harus berkesinambungan.
  6. Terkait Kawasan tanpa rokok harus ditingkatkan pengawasan dan pelaksanaannya membutuhkan dukungan berbagai pihak agar terlaksana dengan baik.
Fraksi PAN:
Pada dasarnya,mendukung namun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu
1.Terkait Perubahan atas perda no. 13 tahun 2011 tentang Isu strategis dalam RPJMD yang terpenting isu strategis harus bermanfaat kedepannya, terutama yang dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Depok.
2.Tentang pokok pengelolaan keuangan daerah, sangat vital, realisasi anggaran harus tepat sasaran, Pemkot lebih efisien dan transparan mencapai target yang ditetapkan.
3. Tentang pengelolaan sampah, agar penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan.
4. Terkait retribusi kependudukan agar disosialisasikan kepada masyarakat , agar masyarakat leboh mengerti.
5. Terkait Kawasan tanpa rokok hendaknya Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung

Fraksi PDI:
Terkait pengelolaan sampah keuangan daerah harus lebih efektif, dan dipertanggungjawabkan. RPJMD Terkait isu strategis harus dibahas lebih kanjut, Terkait pengelolaan sampah, secara umum, fraksi PDI mendukung demi terciptanya kebersihan, dan kelestarian lingkungan hidup, Terkait administrasi kependudukan, sosialisasinya harus sampai kepada seluruh masyarakat dan harus semaki tertib, begitu juga dengan akte.
Fraksi Gerindra:
Perlu diperhatikan perda Pokok pengelolaa keuangan daerah, dan RPJM isu saling berkaitan. Pembangunan Kota Depok harus seiring dengan pembangunan nasional, dan menitik beratkan –pada kepentingan masyarakat Kota Depok, harus didukung dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan professional, agar tidak terjadi kebocoran, dan harus ada pengendalian. Pembangunan harus dirasakan oleh masyarakat.
Jika ditidakan retribusi AKTE hendaknya tidak menimbulkan biaya-biaya lain. Terkait penglolaan sampah Gerindra mendukung, demi kebersihan lingkungan. Terkait kawasan tanpa rokok, pemberlakukannnya harus tergas cermat, dan matang, demi kepentingan masyarakat Kota Depok agar memperoleh udara yang bersih.

Sementara itu, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc menyampaikan jawabannya terhadap pandangan Fraksi. Beliau mengatakan “ Alhamdulilah Rapat Paripurna telah dapat dilaksanakan, dan pandangan Fraksi-fraksi terhadap 6 raperda telah disampaikan. Terkait Kawasan Tanpa Rokok, Kota Depok memiliki alat yang dapat mengukur tingkat Polutan Udara, kita terus berusaha agar menciptakan lingkungan udara agar lebih bersih dan sehat, demi masyarakat Kota Depok , memang sangat sulit melarang orang merokok, dan hal tersebut memerlukan paying hukum yang kuat. Terkait Isu strategis Ketahanan pangan, mempertimbangkan meningkatkat kesejahteraan masyarakat, gizi berimbang. Provinsi Jawa Barat memang tidak memasukannnya kedalam isu strategis namun, dimasukan dalam kemandirian pangan. Terkait akte nikah yang harus dilegalisir terlebih dahulu dikarenakan banyak orang yang masih suka memaalsukannya, untuk menghindari pungli sebaiknya, masyarakat tidak meminta mengurus dengan calo atau bro jasa, uruslah sendiri demi menghindari pungli.  Nur Mahmudi Isa`il juga menegaskan bahwa pemberian untuk posyandu sebesar 2,5 jt tidak ada pemotongan.

Semoga Pandangan dan Jawaban Walikota dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan peraturan daerah oleh pansus. Peraturan daerah dibuat sebagai payung hukum demi kepentingan masyarakat Kota Depok dan membuat Kota Depok agar maju dan sejahtera "tuturnya. (Endang)

Senin, 10 Maret 2014

Wakil Walikota Sampaikan 6 Raperda Dalam Paripurna Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2014



Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 10 Maret 2014


Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2014 dengan agenda Penyampaian 6 (enam)  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, digelar di ruang sidang DPRD Kota Depok, Senin (10/3) pagi. Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok H. Rintis Yanto, dihadiri oleh Wakil Ketua dan 32 anggota DPRD Kota Depok, Sekretaris Daerah beserta para Kepala OPD dan Camat Kota Depok, dan Instansi Vertikal di Kota Depok.

Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad menyampaikan 6 Raperda yang diajukan, yaitu:
1.         Raperda tentang  pengelolaan sampah
Dasar disampaikannya Raperda ini adalah Pasal 28H Ayat (1 yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tujuan pengelolaan sampah adalah mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat disemua kawasan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

2.         Raperda tentang  perubahan atas perda nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah; 
Pemikiran dasar disampaikannya raperda ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan  standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dan harus dilaksanakan selambat-lambatnya tahun 2015. Permendagri 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor  64  tahun  2013  tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah menyatakan peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur sistem akutansi pemerinta daerah  ditetapkan paling lambat tanggal 31 mei 2014.

3.          Raperda tentang  kawasan tanpa rokok
Berdasarkan ketentuan UU nomor 36 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 19 tahun
2003, menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok
diwilayahnya. Pengaturan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk :
a.       menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat;
b.      melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;
c.       melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau;
d.      meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan
e.      melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.


4.         Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota depok nomor 13 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota depok tahun 2011-2016.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008. Selanjutnya Pasal 155, 158 ,270 dan 271 Permendagri 54 tahun 2010 menyebutkan bahwa kabupaten/kota wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD, khususnya kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.

5.         Raperda tentang  pencabutan peraturan kota depok nomor 08 tahun 2012
tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil

6.         Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota depok nomor 05 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan

Penyampaian raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 05 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan raperda pencabutan terhadap perda nomor 08 tahun 2012 tentang  retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, dikarenakan telah terbitnya undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan antara lain mengatur :
a.    pasal 79a menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
b. pasal 87a menyatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
c.    pasal 95b yang menyatakan bahwa setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, upt instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dengan demikian, pelayanan dimaksud tidak lagi dipungut biaya (retribusi).

Diakhir paripurna, Ketua DPRD menginformasikan bahwa telah dibentuk 2 Pansus untuk membahas ke-6 Raperda yang telah diajukan. Masing-masing Pansus akan membahas 3 Raperda. (olas)