Humas Protokol Setda Kota Depok
Press Release
Kamis, 28 Februari 2013
Walikota Depok H Nur Mahmudi Isma’il melantik
Pejabat
Struktural Eselon II, III Dan IV serta Pengukuhan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kota Depok Tahun 2013, diaula lantai 5 Balaikota Depok, Kamis (28/2). Hadir dalam
pelantikan, Sekretaris Daerah Kota Depok, Muspida, dan OPD Kota Depok.
Pelantikan kepada 8 orang PNS berdasar pata SK No: 821.2/SK/128/BKD dan 821.2/SK/129/BKD.
Walikota mengatakan, pelantikan
ini merupakan implementasi dari Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah Serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah. Dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012
Menyebutkan Bahwa Inspektorat
Kota Depok mengalami beberapa perubahan susunan organisasi demi meningkatkan efisiensi
pelaksanaan urusan
pemerintahan bidang penyelenggaraan pengawasan
daerah. Tugas
pengawasan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan audit, evaluasi, review,
pemantauan dan pengawasan lainnya, yang dilaksanakan oleh aparat pengawas
intern pemerintah (APIP). APIP itu sendiri terdiri atas 2 (dua) rumpun jabatan
fungsional yakni jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional P2UPD.
“Jabatan
fungsional memang lebih
cepat dibanding jabatan struktural, untuk itu diharapkan pejabat fungsional
harus bisa menunjukan angka kreditnya dengan maksimal, sehingga dapat berjalan harmonis dan saling melengkapi demi terwujudnya tata
kelola pemerintahan yang baik di lingkup Pemerintah Kota Depok” tutur Pemimpin Kota Belimbing.
“Selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, semoga momentum ini menjadi langkah awal untuk memulai pelaksanaan tugas
yang baru untuk memberikan yang terbaik. Semoga Inspektorat Kota Depok, benar-benar menjadi pendamping untuk
melaksanakan pengawasan internal serta pembinaan, guna mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya,
baik yang bersifat pelayanan, pengaturan,
pemberdayaan dan pembaharuan guna mewujudkan visi
terwujudnya kota depok yang maju dan sejahtera” tutur Walikota. (ols)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar