Humas Protokol
Setda Kota Depok
Press Release
Jum’at, 8 Maret
2013
Rapat Paripurna Penyampaian 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Depok dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan 31 Anggota DPRD Kota Depok, Muspida Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok beserta para Kepala OPD Kota Depok, Jum’at (8/3). Ketujuh Rraperda yang disampaikan merupakan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Pemerintahan Kota Depok tahun 2013 tahap pertama, yaitu; (1) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; (2) Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan; (3) Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; (4) Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; (5) Raperda tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan; (6) Raperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; (7) Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
“Yang menjadi dasar pertimbangan penyampaian 7 (tujuh) Raperda tersebut adalah terbitnya
peraturan perundang-undangan baru, sehingga
peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan serta dibentuk peraturan
daerah baru” tutur Wakil Walikota. Saat ini Pemerintah Kota Depok telah
memiliki laboratorium lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup
(BLH). Agar dalam pengelolaan layanan laboratorium lingkungan
dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka terhadap pelayanan laboratorium lingkungan dimaksud perlu dikenakan retribusi. Dengan adanya objek retribusi layanan laboratorium lingkungan, dipandang
perlu merubah peraturan daerah yang telah terbit sebelumnya yaitu Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Dalam rangka memberikan pedoman dalam pembentukan
kelurahan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang tata cara pembentukan kelurahan. Selanjutnya berdasarkan surat Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-576/mk.7/2012 tanggal 24 September 2012 perihal putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PUU-IX/2011 yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengamanahkan agar segera menghentikan
pemungutan pajak hiburan atas permainan “golf” dan menyesuaikan peraturan
daerah pajak hiburan tersebut sesuai dengan amar putusan mahkamah konstitusi.
Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup diajukan untuk terpeliharanya fungsi lingkungan hidup di daerah dan
terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kota Depok.
Seiring dengan telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur
izin mendirikan bangunan,
maka dipandang perlu agar perda dimaksud disesuaikan. Salah satu tujuannya adalah
untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata
bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Mengenai Raperda Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012
tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. “Besar harapan kami, ketujuh raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera
menempuh proses pembahasan” tutup Wakil Walikota. (ols)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar