Siaran Pers
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Senin, 25 Maret 2013
Bertempat di ruang kerjanya, Senin
(25/3) Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad, MA menyambut kedatangan DPD RI
Dapil Jawa Barat. Amang Syafruddin, LC mewakili DPD RI Dapil Jawa Barat untuk melakukan
kunker ke Pemerintah Kota Depok. Kunjungan kerja tersebut bertujuan sebagai
ajang silaturahmi DPD RI dengan Pemerintah Kota Depok serta untuk melihat
pelaksanaan dan seberapa efektifkah RUU yang diusulkan oleh DPD RI dapil Jawa
Barat di Kota Depok. Kunjungan ini juga berkaitan dengan UUD No. 32 Tahun 2004.
Turut hadir pada acara ini Asisten Administrasi Agus Suherman, Kepala Distarkim
Nunu Heriyana, Kepala Kesbangpolinmas M.Fitriawan, dan Dudi Miraz Kabag
Pemerintahan.
Amang Syafruddin, LC pada kesempatan
ini sedikit menjelaskan tentang Tupoksi DPD RI, yaitu pada dasarnya tidak jauh
berbeda dengan fungsi DPR RI membahas pengantar musyawarah, menyampaikan
pandangan mini terhadap suatu rancangan undang-undang, tetapi perbedaannya terletak pada , pembahasan DIM yang tidak
dilakukan bersama-sama dengan DPD.
DPD merupakan perwakilan atau
representasi daerah di Pemerintahan Pusat, untuk membawa kepentingan daerah dan
mencari solusi serta menyelesaikan problematika daerahnya. Saat melakukan
kunjungan kerja, DPD RI sedang melaksanakan fungsi pengawasannya, yaitu untuk
melihat seberapa jauh, dan seberapa efektifkah sebuah undang-undang di
daerahnya. Kali ini Kota Depok terpilih
sebagai Kota yang dikunjungi oleh DPD RI dari sekian banyak kabupaten/kota
se-Jawa Barat.
Beberapa hal yang disampaikan Pemerintah
Kota Depok adalah:
- Kewenangan lintas
kabupaten/kota, pembangunan Pilar batas utama, Tanda perbatasan berbentuk gardu
selamat datang hendaknya dibangun dan dibiayai dari pusat
- Pengadaan tanah bagi
kepentingan umum, pelaksanaan efektifnya akan berjalan pada tahun 2014 (Kecuali
sudah terdapat pada dokumen perencanaan). Pelaksanaan pengadaan untuk luas
tanah dibawah 1 hektar SKPL ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam hal
kewenangan BPN tidak berada dibawah
Walikota.
- Pemilihan Kepala Daerah dilakukan
secara langsung oleh masyarakat dirasakan cukup mengakomodir hak demokrasi
masyarakat. Sebaiknya system pemilihan jangan dikembalikan ke system pemilihan
oleh legislative. Salah satu solusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam pemilu adalah, pemilu dilakukan pada hari kerja, bukan akhir pekan.
Beberapa hal tersebut akan dibawa oleh DPD RI untuk disampaikan
sebagai usulan sehingga nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan rancangan
undang-undang, dan akan memberikan solusi atau peraturan tentang kewenangan instansi
pemerintah. (Endang)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar