Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 1 April 2014
Selasa (1/4) Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il menandatangani MoU terkait Akses Online BPK pada Kas Pemda di Bank BJB. Penandatanganan MoU di Auditorium Kantor Pusat BPK Jakarta ini juga dilakukan oleh seluruh Walikota/ Bupati se Provinsi Banten, dan se- Provinsi Jawa Barat. Turut hadir Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Dirut BJB Banten, Ketua BPK RI dan hadirin lainnya.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota se- Jawa Barat dan Banten secara on-line pada Bank Jabar Banten ( BJB) dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Ir. R. Cornell Syarif Prawiradiningrat, M.M , Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Efdinal, SE, MM, Gubernur Jawa Barat H. Achmad Heryawan, Lc, Wakil Gubernur Banten H. Rano Karno, dan Direktur Utama BJB, Bien Subiantoro serta para Bupati dan Walikota se-Jawa Barat dan Banten. Penandatanganan disaksikan oleh Ketua BPK Dr. Hadi Poernomo, Ak, Wakil Ketua BPK, Hasan Basri, SE, MM, para anggota BPK serta para pejabat dilingkungan BPK! Pemerintah Daerah dan BJB.
Kesepakatan bersama ini, dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara on-line seluruh transaksi kas pemda dimaksud yang ada pada BJB. Akses on-line transaksi kas pemda tersebut pada BJB merupakan salah satu impementasi e-audit BPK pada pemda.Dasar pelaksanaan kesepakatan bersama adalah pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf b. Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi akses data transaksi rekening pemda dimaksud secara on-line pada BJB dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang efisien dan transparan.Penandatanganan kesepakatan bersama ini sangat penting karena melalui kesepakatan bersama akan tercipta "e-audit financial tracking" yang akan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat dan Banten serta BJB. Manfaat bagi pemda antara lain mencegah anomali/ penyimpangan transaksi kas pemda dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemda dimaksud. Bagi BJB, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) pemda dimaksud. Dari sisi Pemerintah pusat BPK telah melakukan akses pada 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. BPK mengharapkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini dapat diikuti oleh seluruh Pemda dan BJB di Indonesia.
Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit negara" terpaksa patuh" secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisien dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-lime e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada pemda tersebut. Akses on-line tersebut merupakan salah satu wujud transparasnsi dan akuntabilitas keuangan negara/daerah.Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il berharap agar "Pemerintah Kota Depok dapat semakin dapat lebih hati-hati, dan harus lebih siap terkait proses transaksi terkait APBD kita. Dengan adanya MoU akses on-line e-audit, BPK dapat memeriksa kapan saja. Kami sangat mengapresiasi perkembangan sistem pemeriksaan, dan kami akan selalu mendukung, demi terciptanya transparansi, dan akuntabilitas pelaporan pengelolaan dan pengeluaran anggaran negara/ APBD. Semoga dengan adanya e-audit semakin memudahkan BPK dalam melakukan pemeriksaan, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan minimnnya tingkat kesempatan korupsi, "tuturnya. (Endang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar