Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 30 Juli 2013
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 16 Th. 2012 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum sebagai pengganti Peraturan Daerah
Kota Depok No. 14 Th. 2001 tentang Ketertiban Umum. Salah satu “Tertib” yang
diatur dalam Perarturan Daerah tersebut adalah “Tertib Merokok” yang meliputi
kawasan: tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat
pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan angkutan umum. Perda
tersebut, telah diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.
Untuk Mensosialisasikan maksud dan tujuan Perda tersebut, pemasangan
rambu-rambu kawasan tanpa merokok atau menyediakan tempat khusu untuk merokok
pun dilakukan. Bertempat dihalaman Balaikota, Wakil Walikota Depok H. M. Idris Abdul Shomad melaunching
rambu-rambu kawasan tertib merokok, Selasa (30/7) pagi. Launcing yang dilakukan
usai apel pagi, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota, para Asisten dan OPD
Kota Depok. Di Balaikota ada 2 rambu yang dipasang, rambu pertama berada dipintu
masuk Balaikota dan bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Tertib Merokok”, dan
rambu kedua berada dihalaman Balaikota dengan tulisan “Anda Berada Dalam
Kawasan Tertib Merokok”.
Wakil Walikota mengatakan, kawasan tertib merokok ini bukan berarti
melarang orang untuk merokok, tetapi lebih tertib dalam merokok. Dengan kata
lain, bila ingin merokok harus berada ditempat-tempat yang telah disediakan dan
tidak boleh merokok dikawasn tertib merokok atau pun disembarang tempat,
terutama di 7 kawasan dilarang meroko yang tercantum dalam Perda. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar