Selasa, 30 Juli 2013

Launching Rambu-Rambu Kawasan Tertib Merokok di Balaikota

Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 30 Juli 2013





Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 16 Th. 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum sebagai pengganti Peraturan Daerah Kota Depok No. 14 Th. 2001 tentang Ketertiban Umum. Salah satu “Tertib” yang diatur dalam Perarturan Daerah tersebut adalah “Tertib Merokok” yang meliputi kawasan: tempat umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat kerja, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak, dan kendaraan angkutan umum. Perda tersebut, telah diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013.

Untuk Mensosialisasikan maksud dan tujuan Perda tersebut, pemasangan rambu-rambu kawasan tanpa merokok atau menyediakan tempat khusu untuk merokok pun dilakukan. Bertempat dihalaman Balaikota, Wakil Walikota Depok  H. M. Idris Abdul Shomad melaunching rambu-rambu kawasan tertib merokok, Selasa (30/7) pagi. Launcing yang dilakukan usai apel pagi, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota, para Asisten dan OPD Kota Depok. Di Balaikota ada 2 rambu yang dipasang, rambu pertama berada dipintu masuk Balaikota dan bertuliskan “Anda Memasuki Kawasan Tertib Merokok”, dan rambu kedua berada dihalaman Balaikota dengan tulisan “Anda Berada Dalam Kawasan Tertib Merokok”.    

 
Wakil Walikota mengatakan, kawasan tertib merokok ini bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi lebih tertib dalam merokok. Dengan kata lain, bila ingin merokok harus berada ditempat-tempat yang telah disediakan dan tidak boleh merokok dikawasn tertib merokok atau pun disembarang tempat, terutama di 7 kawasan dilarang meroko yang tercantum dalam Perda. (olas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar