Selasa, 09 Juli 2013

Walikota Kukuhkan Tim Pengawas & Petugas Monitoring KTR

Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Jum'at, 5 Juli 2013



Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il, menghadiri kegiatan Penyebarluasan Informasi Kawasan Tanpa Rokok dan Pengukuhan Tim Pengawas dan Petugas Monitoring di gedung Auditorium Pesona Khayangan, Depok, Kamis (5/7) sore. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber Arist Merdeka Sirait dari Komisi Perlindungan Anak dan Rita Damayanti dari Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Polres Depok, Koramil, Kepala OPD kota Depok, Kepala Puskesmas kota Depok, para Camat kota Depok, dan PKK kota Depok.

Terkait dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, pemimpin kota Belimbing ini juga melakukan pengukuhan tim pengawas dan petugas monitoring serta memberikan ceramah ilmiah. Pengukuhan tim pengawas dan petugas monitoring dilakukan oleh Walikota dengan memakaikan topi bertuliskan “Keren Tanpa Rokok” kepada tim.
Dalam ceramah ilmiahnya, orang nomor satu di Depok ini pun mengatakan bahwa penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. "KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau" papar Walikota sekaligus mengingatkan tentang 7 kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok diantaranya untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang lingkungan  yang bersih dan sehat, dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Demi tercapainya tujuan KTR tersebut pemimpin kota Belimbing mengukuhkan kegiatan penyebarluasan informasi terkait KTR yang diadakan oleh Dinas Kesehatan kota Depok. Dengan menggunakan berbagai metode dan media-media yang ada sehingga dapat diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak baik pengawas, perokok, maupun bukan perokok. 

"Apa arti perda jika hanya berbicara peraturan tanpa kesaradan, maka dari itu untuk mewujudkannya perlu memiliki pondasi prilaku bersih dan sehat untuk menjadi jiwa dan karakter bangsa. KTR ini tidak bisa berjalan bila hanya satu pihak saja, dukungan dan komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen sangan mempengaruhi keberhasilan KTR" ungkap orang nomer satu di Depok. Sebelum menutup, walikota berharap pada forum Kawasan Tanpa Rokok ini supaya KTR tidak mencampuradukan dengan urusan agama dan implementasi prilaku bersih dan sehat semoga tidak hanya dijadikan propaganda di spanduk-spanduk karena itu semua harus menjadi kesadaran semua manusia. (Agung/olas)

Kepala Bagian Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah S.Sos, M.Si

Tidak ada komentar:

Posting Komentar