Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Jum'at, 27 September 2013
Humas Protokol Setda Kota Depok
Jum'at, 27 September 2013
Rapat paripurna masa sidang III dalam rangka penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi atas 5 Raperda dan jawaban Walikota Depok terhadap pandangan para Fraksi, dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Depok, Jum'at (27/9) pagi. Rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Depok beserta jajarannya, Wakil Ketua DPRD Kota Depok dan 31 anggota DPRD Depok, Instansi Vertikal dan Muspida Kota Depok. Partai pertama yang menyampaikan pandangannya adalah pantai Demokrat. Mengenari Raperda Kepariwisataa, pantai Demokrat sepakat bahwa pariwisata di Depok harus terus digali dan dikembangkan, karena memiliki dampak sosial dan dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat.
Begitu juga dengan partai PKS, yang menyatakan bahwa dengan mengelola
potensi pariwisata, maka akan tercipta lapangan kerja serta peningkatan
PAD. Senada dengan partai Golkar, PAN, PDIP,
Gerindra yang menyatakan bahwa pariwisata adalah ujung tombak kemajuan daerah, yang
bila terus dikembangkan akan banyak manfaatnya, seperti lapangan kerja baru dan
kelestarian budaya.
Terkait dengan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, fraksi-fraksi sependapat bahwa koperasi
adalah soko guru ekonomi yang harus terus di dukung serta diberi penguatan
kapasitas, sehingga berdaya saing. Koperasi juga merupakan asset dan dapat
menjadi peluang lapangan kerja baru. Begitu juga dengan Raperda tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, yang disetujui demi terciptanya efektivitas pelayanan.
Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah, para fraksi
meminta untuk mendorong kelestarian air tanah, memberi kesadaran tentang
lingkungan hidup kepada warga, serts pengelolaan air tanah harus diikuti dengan
pengolahan limbah yang memadai. Terakhir, Raperda tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan
Pemotongan Hewan, menyatakan untuk
tetap menjaga budidaya perikanan karena masih berkaitan dengan kelestarian
lingkungan dan secara serius mengkontrol rumah pemotongan hewan sehingga tetap
terjaga kualitasnya.
Awali sambutan, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il haturkan terima
kasih atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok. “Atas masukan serta saran-saran dari Fraksi-Fraksi
DPRD Kota Depok yang baru saja disampaikan terhadap 5 Raperda yang kami ajukan, akan kami
teruskan kepada OPD terkait, untuk
dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah
dimaksud. Besar harapan kami, kelima Raperda tersebut, dapat segera dibahas
antara Pemerintah Kota Depok
dengan DPRD melalui Pansus yang dibentuk DPRD, sehingga Peraturan
Daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum
dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disahkan” tutur Pemimpin Kota
Depok, sekaligus menyampaikan jawabannya atas Raperda Inisiatif tentang Pengembangan Kota Layak Anak, yang disampaikan DPRD pada Rapat
Paripurna masa sidang III, tanggal 23 September 2013.
Pada prinsipnya kami
mendukung Raperda tersebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Depok Tahun 2011 s/d 2016, dimana Kota Layak Anak merupakan salah satu
program andalan. “Kota Layak Anak adalah kota yang mempunyai sitem
pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah,
masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak” tutur Walikota.
Kota layak anak diperlukan untuk meningkatkan pelayanan dan pemenuhan hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta mendapatkan perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi melalui pelaksanaan program dan kegiatan secara
menyeluruh dan terpadu.”Kami
haturkan terima kasih kepada DPRD Kota Depok yang telah mengusulkan Raperda
Penyelenggaraan Kota Layak Anak”
ungkap Pemimpin Depok sekaligus meminta waktu untuk membahas Raperda tersebut bersama OPD terkait. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar