Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Jum`at, 4 April 2014
Jum`at, (4/4) bertempat di ruang kerjanya Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, menyambut kedatangan Kasubdit seleksi verifikasi Direktorat Jaminan Sosial dari Kementerian Sosial RI. Kedatangan perwakilan dari Kemensos ini, ingin mensosialisasikan Program Keluarga Harapan. Program keluarga harapan ini sendiri dibentuk untuk mendampingi dan melengkapi program-program atau bantuan sosial yang sudah ada. Program Keluarga Harapan adalah pemberian bantuan yang diperuntukan bagi warga yang masuk dalam kriteria sangat miskin. Keluarga sangat miskin yang diambil 5% dari data warga miskin yang ada di Kota Depok. Bantuan diberikan berupa uang sebesar 1,8 juta pertahun dibagi dalam 4 tahap pemberian, maksimal bantuan sebesar 2,8 jt, tergantung kebutuhan warga. Bantuan untuk anak sd warga sangat miskin pertahun nya 500 rb, SMP sebesar 1jt, Balita dan Ibu hamilsebesar 1 jt pertahun.Bantuan yang akan? diberikan untuk warga miskin di Kota Depok sebesar 11 M. Bantuan ini akan langsung diberikan ke rek. Warga masing-masing dan dapat diambil dikantor pos. Pola pemberian bantuan langsung ke rek. Warga masing-masing bertujuan menghindari pemotongan dari oknum tidak bertanggung awab, meminimalisasi korupsi dan hal ?hal menyimpang lainnya.Warga yang akan menerima bantuan, harus lulus verifikasi, dan validasi data bahwa mereka benar-benar warga sangat miskin. Nantinya, warga sangat miskin yang menerima PKH ini, akan didampingi oleh Pendamping. Pendamping akan menjalankan tugas memverifikasi data, mengecek validasi data, berkoordinasi dengan disnakersos, disdik, dinkes, BPMK, sampai melakukan pertemuan rutin dengan warga, memotivasi, dan mengawasi penggunaan uang agar tepat sasaran.Warga penerima bantuan, juga akan diawasi, jika anak sekolah, maka ia harus rajin masuk sekolah, kalau perlu harus berprestasi baik, jika Ibu hamil dan balita uangnya harus dipergunakan untuk memeriksakan kehamilan, dan membeli makanan bergizi. Uang tersebut tidak boleh disalahgunakan, contohnya seperti membeli rokok suami, berudi atau hal-hal lain, diluar sasaran Program PKH. Jika nantinya, uang tersebut disalah gunakan, maka bantuan akan dihentikan pemberiannya. Disinilah peran penting seorang pendamping.
Pendamping dihasilkan dari seleksi online dan wawancara yang dilakukan oleh Kemensos. Pendamping ini nantinya akan menerima honor sebesar 1,9 jt, biaya operasional, dan tambahan insentif dari apbd pemkot. Tentunya setelah melewati hasil seleksi, Pendamping akan diikutkan dalam dilat selama 1 minggu, dan bintek vaslidasi data. Kriteria pendamping adalah minimal berpendidikan D3, maksimal usia 45 tahun, harus mempunyai minat dalam bidang sosial, pemberdayaan masyarakat dan memotivasi warga.Pemerintah Kota diminta untuk memasukan biaya operasional, dan insentif tambahan untuk pendamping dan untuk membiayai jalannya UPPKH. Dana yang akan dimasukan ke APBD Kota ini, dinamakan sharing cost, yang besarannya, minimal 5% dari bantuan yang diberikan ke Kota. Sekretariat Unit Pelaksana Program Keluarga Harapan. Nantinya Sekretariat UPPKH di Kota ada di Disnakersos, dan ditiap Kecamatan.Rencananya, tahun ini batuan PKH ini akan diberikan ke warga Depok pada bulan November. Dana bantuan tetap dari Program Keluarga Harapan sebesar 300 rb juga akan diterima warga sangat miskin di Depok tiap tahunnya.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il mengucapkan banyak terimakasih atas PKH yang disalurkan ke Kota Depok. “Semoga bantuan kepada warga sangat miskin dari PKH ini akan dapat melengkapi dana-dana bantuan yang sudah ada dari program sebelumnya. Semoga dapat membantu warga sangat miskin yang ada di Kota Depok. Semoga dana ini, dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat, dan? Program PKH dapat berjalan baik dan lancar, “tuturnya. (Endang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar