Selasa, 28 Mei 2013
Senin, 27 Mei 2013
Direktur gratifikasi KPK berikan pembekalan “Pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi” kepada Kepala OPD se-Kota Depok
Siaran Pers
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Senin, 27 Mei 2013
Pemerintah Kota Depok terus
berupaya meningkatkan kinerja serta upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Amanah untuk penggunaan APBD secara efisien dan bersifat transparan sebisa
mungkin dilakukan Pemerintah Kota Depok.
Terkait dengan hal tersebut, Senin
(27/5) bertempat di ruang edelweis lantai
5 Balaikota Depok seluruh kepala OPD, Camat, Lurah, se-Kota Depok mendapatkan
pembekalan “Pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi”.
Direktur gratifikasi KPK Giri Suprapdiono hadir sebagai nara sumber dan
memberikan pengetahuan dan bagaimana mengendalikan gratifikasi, turut hadir pula
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, Msc, Bapak Edo Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, dan
Sekretaris Derah.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi
Isma`il, Msc mengucapkan rasa terimakasihnya atas kehadiran direktur
gratifikasi KPK Giri Suprapdiono untuk memberikan pemahaman dan segala
pembekalan diri dalam upaya Pencegahan tindak pidana korupsi melalui
pengendalian gratifikasi. “Depok beberapa masuk di dalam kajian survey
dalam integritas pemerintahan dan
pelayanan public yang dilakukan oleh KPK”. “Survey tersebut dilihat dari sisi
positif oleh Pemerintah Kota Depok sebagai stimuli dalam memperbaiki pelayanan
dan integritasnya”.
“Salah satu upaya yang dilakukan
adalah telah dibentuknya unit-unit pengendalian gratifikasi. Unit-unit tersebut
tersebar di seluruh OPD se-Kota Depok. Namun seluruh aparatur Pemerintah Kota
juga dikutkan dalam gerakan pengendalian gratifikasi ini, siapapun yang melihat
dan mendapatkan bukti yang kuat, maka seseorang tersebut wajib melaporkan.” Pungkasnya.
Beliau berharap dengan adanya
uniu-unit pengendali gratifikasi akan mampu meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, serta mampu meningkatkan integritas Pemerintah Kota Depok, serta
mampu meminimalisasi tindak pidana korupsi.
Hadirin terlihat begitu antusias
menyimak pengetahuan dan pemahaman yang diberikan terkait hal-hal yang
berhubungan dengan gratifikasi. Pentingnya memahami bahwa Negara Republik
Indonesia merupakan bangsa yang besar, namun sebuah bangsa yang abesar akan
hancur apabila warganya banyak yang berjiwa dan melakukan tindak KKN.
Pembangunan di Indonesia akan merata jika dana yang dialirkan dari Pemerintah
benar-benar sampai ke pelosok, dan sampai kepada rakyat yang jauh dari kesejahteraan.
Para hadirin juga diberikan pengetahuan perbedaan mana yang termasuk ke dalam
gratifikasi dan mana yang bukan. Giri Suprapdiono pada kesempatan ini menampilkan
sebuah video tentang profile KPK, dasar hukum, berbagai peraturan dan
perundang-undangan yang berhubungan dengan larangan tindak gratifikasi, serta
berbagai sanksi yang akan diterima jika seseorang terbukti menerima
gratifikasi.
“Semoga mealalui pengetahuan yang
telah didapat oleh seluruh hadirin akan mengurungkan niat seseorang untuk
melakukan dan menerima senuah gratifikasi, hal tersebut demi untuk meningkatkan integritas apartur
serta pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, “ tutur Walikota. (Endang)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Diklatpim IV Untuk Tingkatkan Kompetensi
Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Senin, 27 Mei 2013
Pemerintah Kota Depok
kembali melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV (Diklat
PIM IV) yang diikuti oleh 40 peserta. Walikota Depok H Nur Mahmudi Isma’il yang
didampingi Kepala Badan Kepegawaian Kota Depok Hari Prihanto hadir dalam
pelaksanaan diklat yang diselenggarakan di aula Bappeda Kota Depok, Senin
(27/5) pagi. Kepala BKD menginformasikan bahwa peserta berasal dari Kecamatan,
Kelurahan, dan Dinas. Peserta yang mengikuti diklat ini, dinyatakan telah
memenuhi persyaratan baik dari segi kepangkatan dan juga jabatan yang sedang
dipegang yakni harus pada tingkatan eselon IV. Tujuan kegiatan ini untuk
melatih para pejabat struktural tersebut menjadi pejabat yang terampil, cekatan
dan disiplin serta profesional dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan
tupoksi mereka pada tempat mereka bekerja, papar Hari.
Pemimpin Kota
Belimbing mengatakan bahwa para pejabat eselon IV merupakan ujung tombak
pelayanan, pelayanan senyum dan tindakan, serta penjelasan agar aksi yang
dilakukan itu benar, papar Walikota awali pengarahan. “Sasaran Diklatpim Tingkat IV ini adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan
persyaratan jabatan struktural eselon
IV. Punya kompetensi
sesuai jabatan. Kompetensi berarti memiliki kemampuan dalam memikul tanggung
jawab dari jabatan yang diemban. Kompetensi juga mampu dan menguasai tupoksi
serta situasi, sehingga dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik” jelas orang
nomer satu di Kota Depok menambahkan, tupoksi harus ada di jiwa dan raga,
sehingga dapat menjiwai dan terampil dalam menjalankan tupoksi.
Arahan dilanjutkan dengan menjelaskan
tentang tujuan Diklatpim IV berdasar Keputusan Kepala LAN RI No.
541/XIII/10/6/2001, yaitu (1) Meningkatkan
pengetahuan, keahlian, ketrampilan tugas jabatan struktural eselon IV secara
profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil sesuai
dengan kebutuhan instansinya, (2)
Menciptakan aparatur yang
mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, (3) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian
yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat, dan (4) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika
pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi
terwujudnya pemerintahan yang baik.
“Buka cakrawala kepribadian dengan
tontonan-tontonan dan obrolan yang bermutu, jangan membuang waktu dengan
membicarakan hal-hal yang tidak penting. Gali terus pengetahuan, keahlian dan
keterampilan, serta perhatikan sikap dan prilaku, sehingga memiliki potensi
yang terpuji, baik dunia maupun akhirat. Harus ada etika PNS” tutur Walikota
menegaskan. Perekat persatuan dan kesatuan itu berartib tidak suku oriented,
kita harus saling menghormati dan menghargai, karena indonesia memiliki suku
yang beragam.
Fenomena tingginya konsumtif di
Indonesia juga harus menjadi perhatian, hindari prilaku konsumtif. Ukur
kemampuan dan jangan memaksakan agar tersohor. Tidak boleh konsumtif, cintai
dan gunakan produk-produk Indonesia. “Semoga dengan Diklat ini, bisa
mengevaluasi prilaku dan menggali potensi, sehingga dapat memperbaiki kinerja.
Syukuri kesempatan yang telah diberikan dan pasang target-target perbaikan
setelah Diklat, sehingga Depok bisa maju, unggul, dan punya kepribadian” tutup
Walikota. (ols)
Langganan:
Postingan (Atom)
.JPG)


.JPG)
