Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 10 Maret 2014
Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2014 dengan agenda Penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok, digelar di ruang sidang DPRD Kota Depok,
Senin (10/3) pagi. Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok
H. Rintis Yanto, dihadiri oleh Wakil Ketua dan 32 anggota DPRD Kota Depok,
Sekretaris Daerah beserta para Kepala OPD dan Camat Kota Depok, dan Instansi
Vertikal di Kota Depok.
Wakil
Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad menyampaikan 6 Raperda yang diajukan,
yaitu:
1.
Raperda tentang pengelolaan sampah
Dasar disampaikannya Raperda ini adalah Pasal 28H Ayat (1
yang menyatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Tujuan pengelolaan sampah adalah mewujudkan lingkungan
yang bersih dan sehat disemua kawasan, meningkatkan kualitas lingkungan, dan
meningkatkan kesehatan masyarakat.
2.
Raperda tentang perubahan atas perda nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan
daerah;
3.
Raperda tentang kawasan tanpa rokok
Berdasarkan
ketentuan UU nomor 36 tahun 2009 dan peraturan pemerintah nomor 19
tahun
2003,
menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok
diwilayahnya. Pengaturan kawasan tanpa rokok
bertujuan untuk :
a.
menciptakan ruang dan lingkungan
yang bersih dan sehat;
b.
melindungi kesehatan perseorangan,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung
karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan
penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup;
c.
melindungi penduduk usia
produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan
pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap
bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau;
d.
meningkatkan kesadaran dan
kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;
dan
e.
melindungi kesehatan masyarakat
dari asap rokok orang lain.
4.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kota
depok nomor 13 tahun 2011 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah
kota depok tahun 2011-2016.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun
2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008. Selanjutnya Pasal
155, 158 ,270 dan 271 Permendagri 54 tahun 2010 menyebutkan bahwa
kabupaten/kota wajib melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil rencana
pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD,
khususnya kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan
indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
5.
Raperda tentang pencabutan
peraturan kota depok nomor 08 tahun 2012
tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil
tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan
akta catatan sipil
6.
Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota depok nomor 05 tahun
2007 tentang penyelenggaraan
administrasi kependudukan
Penyampaian raperda tentang perubahan kedua atas perda
nomor 05 tahun 2007 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, dan
raperda pencabutan terhadap perda nomor 08 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda
penduduk dan akta catatan sipil, dikarenakan telah terbitnya undang-undang
nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006
tentang administrasi kependudukan antara lain
mengatur :
a. pasal 79a menyatakan bahwa
pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
b. pasal 87a menyatakan bahwa pendanaan
penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan yang meliputi
kegiatan fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota
dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
c. pasal 95b yang menyatakan bahwa
setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, upt instansi
pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi
dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan
penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79a dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
rp. 75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah).
Dengan demikian,
pelayanan dimaksud tidak lagi dipungut biaya (retribusi).
Diakhir paripurna, Ketua DPRD menginformasikan bahwa
telah dibentuk 2 Pansus untuk membahas ke-6 Raperda yang telah diajukan.
Masing-masing Pansus akan membahas 3 Raperda. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar