Jumat, 08 Maret 2013

Ada Tempat Sampah Didalam Angkot

 Wakil Walikota memberikan tempat sampah
kepada para pengemudi angkot di terminal Depok.
Jum'at, 8 Maret 2013.

Adanya tempat sampah diangkot merupakan salah satu upaya untuk membiasakan warga agar menjaga kebersihan, dimanapun berada, tak terkecuali diangkot. Wakil Walikota menghimbau, agar para penumpang membuang sampah ditempat yang sudah disediakan, jangan membauang sampah dikolong kursi angkot lagi.
 
Wakil Walikota juga memberikan Surat Edaran tentang aturan hibah tempat sampah tersebut. Salah satu isi adalah, bila tempat sampah tersebut hilang, maka pemilik angkot/pengemudi harus menggantinya.

Rapat Paripurna Penyampaian 7 Raperda Kota Depok



Humas Protokol Setda Kota Depok
Press Release
Jum’at, 8 Maret 2013

Rapat Paripurna Penyampaian 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Depok dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan 31 Anggota DPRD Kota Depok, Muspida Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok beserta para Kepala OPD Kota Depok, Jum’at (8/3). Ketujuh  Rraperda yang disampaikan merupakan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Pemerintahan Kota Depok tahun 2013 tahap pertama, yaitu; (1) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; (2) Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan; (3) Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; (4) Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; (5) Raperda tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan; (6) Raperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; (7) Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Yang menjadi dasar pertimbangan penyampaian 7 (tujuh) Raperda tersebut adalah terbitnya peraturan perundang-undangan baru, sehingga  peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya  harus disesuaikan serta dibentuk peraturan daerah baru” tutur Wakil Walikota. Saat ini Pemerintah Kota Depok telah memiliki laboratorium lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Agar dalam pengelolaan layanan laboratorium lingkungan dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka terhadap pelayanan laboratorium lingkungan dimaksud perlu dikenakan retribusi.  Dengan adanya objek retribusi layanan laboratorium lingkungan, dipandang perlu merubah peraturan daerah yang telah terbit sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.   

Dalam rangka memberikan pedoman dalam pembentukan kelurahan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang tata cara pembentukan kelurahan. Selanjutnya berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-576/mk.7/2012 tanggal 24 September 2012 perihal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengamanahkan agar segera menghentikan pemungutan pajak hiburan atas permainan “golf” dan menyesuaikan peraturan daerah pajak hiburan tersebut sesuai dengan amar putusan mahkamah konstitusi.

Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diajukan untuk terpeliharanya fungsi lingkungan hidup di daerah dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kota Depok. Seiring dengan telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur izin mendirikan bangunan, maka dipandang perlu agar perda dimaksud disesuaikan. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Mengenai Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. “Besar harapan kami, ketujuh raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan” tutup Wakil Walikota. (ols)

Kamis, 07 Maret 2013

Finalisasi LKPJ Untuk Memenuhi Harapan Masyarakat Depok



Humas Protokol Setda Kota Depok
Press Release
Kamis, 7 Maret 2013

Lokakarya Finalisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2012 yang dilaksanakan di Wisma Hijau, secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Depok H M Idris Abdul Shomad, Kamis (7/4). LKPJ sebagai implementasi dari amanat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004, merupakan bentuk implementasi hubungan check and balances antara Kepala Daerah dan DPRD dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut adanya pola pertanggungjawaban yang jelas dalam implementasi kebijakan publik.

Kegiatan yang dimotori oleh Bappeda Kota Depok ini, dihadiri oleh Kasubdit EKPD Bappenas, para Asisten Setda Kota Depok, Kepala OPD dan Camat se-Kota Depok. Kepala Bappeda Kota Depok Bapak Munir memaparkan, LKPJ ini sesuai dengan amanat pasal 2 juncto pasal 15 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2007. “Dengan adanya finalisasi ini, semoga bisa memenuhi seluruh harapan masyarakat Depok, sehingga LKPJ nantinya dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan dimasa mendatang” ujar Munir.

Wakil Walikota menjelaskan bahwa LKPJ sekurang-kurangnya meliputi; Arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan (meliputi urusan wajib dan urusan pilihan), penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Berdasarkan peraturan, penyampaian LKPJ paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu bulan Maret. Untuk itu, Kepala OPD se-Kota Depok harus turut berpartisipasi aktif dalam finalisasi LKPJ tahun 2012, sehingga dapat menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD Kota Depok tepat pada waktunya” himbau Wakil Walikota.

Tak lupa, Wakil Walikota haturkan terima kasih kepada OPD leading sektor dan OPD pendukung pencapaian target tersebut, seperti Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), opini BPK, penegakan perda, waktu tanggap daerah layanan (Damkar), jumlah koperasi aktif, kontribusi PDRB pertanian, kontribusi PDRB pariwisata, PAD, pendapatan di luar PAD, titik macet yang ditangani, lokasi banjir yang ditangani, rumah tangga pengguna air bersih, penambahan lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), jumlah lapangan olahraga yang direhab/dibangun, jumlah rw layak anak, angka kematian ibu, angka kematian bayi, prevalensi gizi buruk, penanganan PMKS.

“Selain keberhasilan, masih terdapat juga beberapa target kinerja daerah yang belum mencapai target seperti: kepemilikan e-ktp baru mencapai 89,53(%), tingkat pengangguran terbuka 10,6 %, cakupan layanan persampahan  40 %, dan Angka Partisipasi Murni (APM). Untuk mengatasi kekurangan itu, Saya menghimbau kepada OPD terkait untuk meningkatkan kinerja masing-masing, tidak hanya untuk mengejar target realisasi, tetapi juga sebagai bentuk konsistensi kita dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat” tutur Wakil Walikota, yang juga menghimbau kepada seluruh Kepala OPD untuk mengikuti finalisasi LKPJ dengan baik agar dapat memberikan rekomendasi yang positif bagi perbaikan kinerja Pemerintah Kota Depok pada tahun-tahun yang akan datang. (ols)

Finalisasi LKPJ Untuk Memenuhi Harapan Masyarakat Depok



Humas Protokol Setda Kota Depok
Press Release
Kamis, 7 Maret 2013

Lokakarya Finalisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Depok Tahun 2012 yang dilaksanakan di Wisma Hijau, secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota Depok H M Idris Abdul Shomad, Kamis (7/4). LKPJ sebagai implementasi dari amanat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004, merupakan bentuk implementasi hubungan check and balances antara Kepala Daerah dan DPRD dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut adanya pola pertanggungjawaban yang jelas dalam implementasi kebijakan publik.

Kegiatan yang dimotori oleh Bappeda Kota Depok ini, dihadiri oleh Kasubdit EKPD Bappenas, para Asisten Setda Kota Depok, Kepala OPD dan Camat se-Kota Depok. Kepala Bappeda Kota Depok Bapak Munir memaparkan, LKPJ ini sesuai dengan amanat pasal 2 juncto pasal 15 ayat (1) PP Nomor 3 Tahun 2007. “Dengan adanya finalisasi ini, semoga bisa memenuhi seluruh harapan masyarakat Depok, sehingga LKPJ nantinya dapat menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan dimasa mendatang” ujar Munir.

Wakil Walikota menjelaskan bahwa LKPJ sekurang-kurangnya meliputi; Arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan (meliputi urusan wajib dan urusan pilihan), penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan. Berdasarkan peraturan, penyampaian LKPJ paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, yaitu bulan Maret. Untuk itu, Kepala OPD se-Kota Depok harus turut berpartisipasi aktif dalam finalisasi LKPJ tahun 2012, sehingga dapat menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD Kota Depok tepat pada waktunya” himbau Wakil Walikota.

Tak lupa, Wakil Walikota haturkan terima kasih kepada OPD leading sektor dan OPD pendukung pencapaian target tersebut, seperti Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), opini BPK, penegakan perda, waktu tanggap daerah layanan (Damkar), jumlah koperasi aktif, kontribusi PDRB pertanian, kontribusi PDRB pariwisata, PAD, pendapatan di luar PAD, titik macet yang ditangani, lokasi banjir yang ditangani, rumah tangga pengguna air bersih, penambahan lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), jumlah lapangan olahraga yang direhab/dibangun, jumlah rw layak anak, angka kematian ibu, angka kematian bayi, prevalensi gizi buruk, penanganan PMKS.

“Selain keberhasilan, masih terdapat juga beberapa target kinerja daerah yang belum mencapai target seperti: kepemilikan e-ktp baru mencapai 89,53(%), tingkat pengangguran terbuka 10,6 %, cakupan layanan persampahan  40 %, dan Angka Partisipasi Murni (APM). Untuk mengatasi kekurangan itu, Saya menghimbau kepada OPD terkait untuk meningkatkan kinerja masing-masing, tidak hanya untuk mengejar target realisasi, tetapi juga sebagai bentuk konsistensi kita dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat” tutur Wakil Walikota, yang juga menghimbau kepada seluruh Kepala OPD untuk mengikuti finalisasi LKPJ dengan baik agar dapat memberikan rekomendasi yang positif bagi perbaikan kinerja Pemerintah Kota Depok pada tahun-tahun yang akan datang. (ols)