Senin, 11 Maret 2013

Jawaban Walikota Atas Pandangan Fraksi-Fraksi Atas 7 Raperda Kota Depok


Humas Protokol Setda Kota Depok
Press Release
Senin, 11 Maret 3013

Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok Terhadap 7 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Dan Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kota Depok digelar diruang sidang DPRD Kota Depok, Senin (11/3). Sidang yang dipimpin langusng oleh Ketua DPRD Kota Depok H Rintis Yanto, dihadiri oleh Wakil Walikota Depok, Wakil Ketua dan 31 Anggota DPRD Kota Depok, Muspida Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok beserta para Kepala OPD Kota Depok.

Fraksi pertama yang mengutarakan pandangannya adalah dari Demokrat, dilanjutkan dengan PKS, Golkar, PAN, PDIP, dan diakhiri oleh Gerindra Bangsa. Seluruh fraksi umumnya menyetujui raperda tersebut, namun harus disempurnakan demi penataan masyrakat dan pembangunan di Kota Depok, dan semoga nantinya Perda tersebut nantinya dapat ditegakkan demi masyarakat di Depok.

Awali sambutan, Walikota Depok H Nur Mahmudi Isma’il haturkan terima kasih atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 di Kota Depok, yang dapat berjalan aman, lancar dan kondusif. Terkait dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1935 (Selasa, 12 Maret 2013), diharapkan, seluruh warga Kota Depok dapat menghormati pelaksanaan hari raya tersebut, demi terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kota Depok.  
 
Menaggapi pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok, kami ucapkan terima kasih dan atas masukan serta saran-saran yang disampaikan akan kami teruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk dapat dipelajari sebagai bahan penyempurnaan   Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Kami pun berharap seluruh rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas nantinya mudah dalam implementasinya dan tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda. Untuk itu, masukan dan pembahasan dengan para stakeholders terkait harus benar-benar dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang terkait” tutur Walikota seraya menambahkan, semoga ketujuh Rancangan Peraturan Daerah tersebut, dapat segera dibahas antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD melalui Pansus  yang dibentuk DPRD, sehingga Peraturan Daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat segera disahkan. (ols)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar