Senin, 25 Maret 2013

Wakil Walikota sambut kunjungan kerja DPD RI dapil Jawa Barat


Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 25 Maret 2013


Bertempat di ruang kerjanya, Senin (25/3) Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad, MA menyambut kedatangan DPD RI Dapil Jawa Barat. Amang Syafruddin, LC mewakili  DPD RI Dapil Jawa Barat untuk melakukan kunker ke Pemerintah Kota Depok. Kunjungan kerja tersebut bertujuan sebagai ajang silaturahmi DPD RI dengan Pemerintah Kota Depok serta untuk melihat pelaksanaan dan seberapa efektifkah RUU yang diusulkan oleh DPD RI dapil Jawa Barat di Kota Depok. Kunjungan ini juga berkaitan dengan UUD No. 32 Tahun 2004. Turut hadir pada acara ini Asisten Administrasi Agus Suherman, Kepala Distarkim Nunu Heriyana, Kepala Kesbangpolinmas M.Fitriawan, dan Dudi Miraz Kabag Pemerintahan. 

Amang Syafruddin, LC pada kesempatan ini sedikit menjelaskan tentang Tupoksi DPD RI, yaitu pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan fungsi DPR RI membahas pengantar musyawarah, menyampaikan pandangan mini terhadap suatu rancangan undang-undang, tetapi perbedaannya  terletak pada , pembahasan DIM yang tidak dilakukan bersama-sama dengan DPD. 

DPD merupakan perwakilan atau representasi daerah di Pemerintahan Pusat, untuk membawa kepentingan daerah dan mencari solusi serta menyelesaikan problematika daerahnya. Saat melakukan kunjungan kerja, DPD RI sedang melaksanakan fungsi pengawasannya, yaitu untuk melihat seberapa jauh, dan seberapa efektifkah sebuah undang-undang di daerahnya.  Kali ini Kota Depok terpilih sebagai Kota yang dikunjungi oleh DPD RI dari sekian banyak kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Beberapa hal yang disampaikan Pemerintah Kota Depok adalah:
- Kewenangan lintas kabupaten/kota, pembangunan Pilar batas utama, Tanda perbatasan berbentuk gardu selamat datang hendaknya dibangun dan dibiayai dari pusat
- Pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pelaksanaan efektifnya akan berjalan pada tahun 2014 (Kecuali sudah terdapat pada dokumen perencanaan). Pelaksanaan pengadaan untuk luas tanah dibawah 1 hektar SKPL ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat. Dalam hal kewenangan  BPN tidak berada dibawah Walikota.
- Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat dirasakan cukup mengakomodir hak demokrasi masyarakat. Sebaiknya system pemilihan jangan dikembalikan ke system pemilihan oleh legislative. Salah satu solusi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah, pemilu dilakukan pada hari kerja, bukan akhir pekan.

Beberapa hal tersebut  akan dibawa oleh DPD RI untuk disampaikan sebagai usulan sehingga nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pembuatan rancangan undang-undang, dan akan memberikan solusi atau peraturan tentang kewenangan instansi pemerintah. (Endang)


Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar