Senin, 24 Juni 2013

Menerima Tim Verifikasi Kab/Kota Sehat Tahun 2013




Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Senin, 24 Juni 2013

Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma’il menerima Tim Verifikasi Kota Sehat Tahun 2013 di Lantai 5 Balaikota, Senin (24/6) malam. Awali sambutan, Walikota mengucapkan selamat datang kepada Tim Penilai kota sehat.  Walikota memaparkan unsur-unsur pokok, umum, dan khusus dalam mewujudkan Kota Depok Sehat. Beliau juga mengatakan tentang keberadaan forum kesehatan kelurahan, kecamatan, dan kota Depok, serta berupaya mengevaluasi komitmen pemerintah Depok dalam mewujudkan nilai kesehatan dalam pembangunan.

Orang nomor satu di Depok ini berbicara tentang tataran untuk memenuhi Depok bersih dan hijau. “Depok bisa berbangga akan hal penataan kesehatan” ujarnya. Faktor yang membuat Depok ingin menjadi kota sehat juga didorong oleh pemerintah pusat yang menginginkan Indonesia yang mandiri baik dalam sikap dan perilaku. “Pemkot Depok sangat serius untuk mewujudkan Depok Kota Sehat, terbukti dengan adanya Puskesmas, rumah sakit di Kota Depok” tutur Walikota seraya menambahkan, di Kota Depok juga terdapat rumah TB yang diwariskan oleh WS. Rendra. Rumah TB berfungsi seperti Puskesmas. Dinamakan rumah TB agar masyarakat tidak takut dengan dokter.

“Dalam soal kesehatan kami siap membantu, tempat dan obat-obatan telah disediakan. Kami membutuhkan relawan yang siap untuk menyalurkan tenaga dan kemampuan untuk bersama-sama mewujudkan Depok Kota Sehat” ungkap Walikota sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah hanya menfasilitasi. Tak hanya itu, Pemerintah Kota Depok juga sangat serius untuk menangani masalah rokok, yang direalisasikan dalam sebuah Perda tentang 7 kawasan dilarang merokok.


Selain Rokok, Pemimpin Kota Belimbing juga mencegah peredaran MIRAS di Kota Depok. Usaha tersebut, dilakukan dengan membuat peraturan tentang pengendalian penjualan MIRAS yang berisi tentang pembatasan area penjualan dengan jarak lebih dari satu kilometer dari rumah ibadah dan sekolah. Penjualan untuk MIRAS yang berkadar alcohol kurang dari 5% juga diberlakukan. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi orang beragama dan pelajar.  (H.O.A.C)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar