Kamis, 24 Oktober 2013

Audiensi Walikota dengan Serikat Pekerja Kota Depok

Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Kamis, 24 Oktober 2013

Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il menerima audiensi serikat pekerja buruh Kota Depok diruang kerjanya, Kamis (24/10) siang. Turut hadir dalam audiensi Kapolres Depok dan Kepala Dinas Tenga Kerja dan Sosial kota Depok. Sekretaris Serikat Pekerja Kota Depok, Ibu Mus menginformasikan bahwa akan ada rencana mogok nasional pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013 mendatang. Mogok nasional tersebut dilakukan untuk menolak Inpres No. 9 Th. 2013 tentang  Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.

Para Serikat Pekerja mengatakan, penolakan terhadap Inpres Nomor 9 tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tentang pengupahan. Dikeluarkannya Inpres No 9 tersebut akan membatasi upah minimum daerah. Salah satu perwakilan Serikat Pekerja kota Depok, Bapak Andry mengatakan bahwa adanya Inpres tersebut juga melanggar tatanan upay yang telah ada serta tumpang tindih dengan aturan sebelumnya. UMK memiliki 6 item dalam menentukan upah, diantaranya KHL, pertumubahan ekonomi, upah sekitar, dan inflasi. Sedangkan pada Inpres hanya menitikberatkan pada KHL tanpa melihat item lainnya. Kami akan melakukan mogok nasional dengan tidak bekerja/menghentikan industri, dan ada tiga tuntutan yang kami perjuangkan yaitu upah layak, jaminan sosial, dan hapus outsourcing.

Tujuan kami datang kesini adalah untuk meminta pernyataan Walikota Depok untuk mau mengesampingkan Inpres tersebut dan menyerahkan besaran upah kepada Dewan Pengupahan, seperti yang selama ini sudah berjalan, ujar Ibu Mus.

Walikota mengatakan bahwa Inpres tersebut adalah Instruksi Presiden secara intern kepada para Menteri yang terkait dengan upah minimum. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dirjen PHI pada rapat, yang mengatakan bahwa Dewan Pengupahan tidak ada sanksi apapun atas Inpres tersebut karena itu adalah arahan Presiden pada jajarannya secara intern.

“Bila ada kesulitan/ ketidaksesuaian di lapangan, coba dikaji bersama dan memohon kepada Presiden agar Inpres tersebut dicabut agar tidak banyak terjadi esepsi/ kerugian. Terima kasih atas informasinya, untuk permintaan tersebut, kami akan lakukan rapat segera dengan Polres dan Muspida sehingga terjadi pemahaman yang bagus dan stabilitas kondisi di Kota Depok tetap terjaga” tutur Walikota.


Dalam kesemptan itu, Kapolres kota Depok juga mengatakan bahwa aksi/unjuk rasa adalah hak, namun dimohon untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban saat berunjuk rasa. Sampaikan aspirasi dengan dialog, dengan cara yang tidak melanggar aturan, sehingga tetap kondusif. Yang penting adalah pesannya tersampaikan, ada keputusan, dan kondisi tetap aman. (olas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar