Jumat, 25 Oktober 2013

Jum'at Bersih di Pasar Depok Jaya Nusantara

Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Jum’at, 25 Oktober 2013

 
Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad bersama dengan Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Camat, dan Lurah melakukan bersih-bersih atau jum’sih di Pasar Depok Jaya, Jum’at (25/10) pagi. Usai bersih-bersih, Wakil Walikota sempat menyoroti keberadaan warung-warung yang berdiri disekitar pasar, tepatnya di jalan Perumnas Depok 1. Hal tersebut dilakukan karena Wakil Walikota menilai, lokasi tersebut harus steril, apalagi keberadaan warung tersebut juga menutupi drainase. Dalam kesempatan itu, Wakil Kota Depok juga sempat berdialog dengan para pedagang. Para pedagang pun merasa tidak keberatan, bila suatu saat nanti mereka harus dipindahkan dari sana, yang penting mereka difasilitasi tempat pengganti agar tetap bisa berjualan.

“Dilihat dari sisi tata ruang, proyek-proyek ini harus diselesaikan, Dinas Koperasi UMKM dan Pasar (DKUP), juga termasuk DKP harus turut terjun dalam masalah ini, termasuk juga masalah aset, yaitu DPPKA harus terlibat, karena fungsi aset harus diperjelas, warung-warung ini menjadi tenggung jawab siapa? Kalau memang warung-warung tersebut menempati dan temasuk fasos fasum, maka harus segera dikosongkan sehingga memenuhi persyaratan untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau. Bila orang-orang diwilayah, seperti RT/RW memberikan ijin untuk menempati, mak harus dikomunikasikan sehingga komprehensif, termasuk tentang masalah di koperasi KPPD” papar Wakil Walikota.

Bagaimana komunikasinya dengan BLH terkait dengan maslah pemotongan bebek dan ayam, kalau tidak memenuhi syrat, maka tidak diperkenankan ada pemotongan disana. Begitu juga dengan masalah sampah, dibkomunikasikan kembali dengan DKUP, apakah KPPD akan membuat semacam PPS yang lebih permanen, atau bagaimana? Hal tersebut harus terus dikomunikasikan, karena koperasi tersebut ditangani oleh KPPD, bukan punya pemerintah, tetapi memang masih dibawah pengawasan dan pembinaan DKUP.
Terkait dengan taman nusantara, Wakil Walikota menjelaskan bahwa fasos diperuntukan RTH, karena tanah tersebut milik negara, yang tidak bisa dimanfaatkan untuk private, atau pun untuk kepentingan RT/RW. “Keberadaan fasos harus ditempaykan secara proporsional, seperti RTH bisa dimanfaatkan untuk membuat taman, tempat bermain anak, ataupun yang lainnya, untuk kepentingan umum. (olas)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar