Senin, 16 Desember 2013

Walikota Depok Sosialisasikan Larangan Memberi Uang Kepada Pengemis di Jalan Margonda



Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 16 Desember 2013


Memberi uang kepada pengemis, anak jalanan dan pengamen di larang, karena hal tersebut tidak mendidik bahkan akan merusak mental mereka (menjadi malas). Hal tersebut juga akan memperkuat anggapan hidup dijalanan (sebagai pengamen atau pengemis) menjadi mata pencaharian yang paling mudah.
Selain itu membiarkan anak turun ke jalanan dan menghadapi situasi dan kondisi jalanan sangat keras dapat membahayakan jiwa anak tersebut. Meski terkadang keberadaan mereka menimbulkan rasa iba, hal ini tidak dapat dibiarkan terus menerus. Mungkin dengan adanya larangan dan sanksi yang akan diberikan kepada pemberi uang kepada pengemis, dapat meminimalisasi keberadaan anak-anak dijalanan. Sering kali anak-anak bahkan balita, di eksploitasi sebagai mesin pencari uang, dari rasa iba yang timbul dari masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok mensosialisasikan Peraturan Daerah NO. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke delapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen. Tertib di sini dimaksudkan  adalah dilarang memberi/ mengemis dan mengamen. Mayarakat disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, organisasi sosial / yayasan resmi terdaftar  dan terdaftar pada instansi Pemerintah sehingga benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, MSc bersama Kepala Disnakersos Kota Depok Diah Sadiah, MSi, bersama Dishub, dan Pol PP melakukan sosialisasi Perda No. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum ini. Beliau melakukan penyebaran flyer, leaflet, dan penempelan sticker di kendaraan umum, dan mobil pribadi yang berhenti di lampu merah Ramanda, Margonda Depok pada Senin (16/12).
Nur Mahmudi mengatakan “Diharapkan dengan masyarakat mematuhi perda ini, berarti masyarakat berperan merubah mental mereka (anjal, pengemis, pengamen) menjadi insan yang mulia dan beradab. Sosialisasi ini belum seluruhnya dilakukan kepada masyarakat Depok, aka nada sosialisasi lagi seluas-luasnya, kepada masyarakat pengguna kendaraan umum, kepada pengguna kendaraan pribadi. Perda NO. 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Tertera pada Tertib Sosial Point Ke delapan huruf b. Tertib memberi/ meminta sumbangan/ mengemis dan mengamen. Tertib di sini dimaksudkan  adalah dilarang memberi/ mengemis dan mengamen. Mayarakat disarankan agar bersedekah kepada keluarga terdekat, kaum kerabat, sahabat, organisasi sosial / yayasan resmi terdaftar  dan terdaftar pada instansi Pemerintah sehingga benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. Menjaga nama baik kita sendiri ini, jangan sampai pengemis dan pengamen menjadi mata pencaharian. Kita berharap Indonesia menjadi terangkat harkat dan martabat nya melalui peningkatan kompetensi, “tuturnya.

Sambung Beliau “Kita sedang memberikan penyedaran kepada masyarakat bahwa pemberi uang kepada pengemis, dan penerima uang akan ada sanksi yang di kenakan sebesar Rp. 25 juta rupiah atau denda kurungan selama 3 bulan. Untuk itu penyedaran dilakukan kepada 2 belah pihak, yaitu pemberi dan penerima, bagi gelandangan, pengemis yang tergolong anak-anak, akan nada pembinaan kepada orangtuanya. Pemberlakuan dnegan tegas, dan perlahan-lahan akan dilakukan pada tahun 2014. Sosialisasi akan dilakukan secara intensif, di tempat-tempat keramaian, tempat perbelanjaan, pasar-pasar, dan tempat umum lainnya,” tuturnya. (Endang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar