Jumat, 08 Maret 2013

Rapat Paripurna Penyampaian 7 Raperda Kota Depok



Humas Protokol Setda Kota Depok
Press Release
Jum’at, 8 Maret 2013

Rapat Paripurna Penyampaian 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Depok dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan 31 Anggota DPRD Kota Depok, Muspida Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok beserta para Kepala OPD Kota Depok, Jum’at (8/3). Ketujuh  Rraperda yang disampaikan merupakan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) Pemerintahan Kota Depok tahun 2013 tahap pertama, yaitu; (1) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; (2) Raperda Tentang Tata Cara Pembentukan Kelurahan; (3) Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; (4) Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah; (5) Raperda tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan; (6) Raperda tentang Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; (7) Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Yang menjadi dasar pertimbangan penyampaian 7 (tujuh) Raperda tersebut adalah terbitnya peraturan perundang-undangan baru, sehingga  peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya  harus disesuaikan serta dibentuk peraturan daerah baru” tutur Wakil Walikota. Saat ini Pemerintah Kota Depok telah memiliki laboratorium lingkungan yang dikelola oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH). Agar dalam pengelolaan layanan laboratorium lingkungan dapat memberikan pelayanan secara optimal dan memberikan kontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka terhadap pelayanan laboratorium lingkungan dimaksud perlu dikenakan retribusi.  Dengan adanya objek retribusi layanan laboratorium lingkungan, dipandang perlu merubah peraturan daerah yang telah terbit sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.   

Dalam rangka memberikan pedoman dalam pembentukan kelurahan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2001 tentang tata cara pembentukan kelurahan. Selanjutnya berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-576/mk.7/2012 tanggal 24 September 2012 perihal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengamanahkan agar segera menghentikan pemungutan pajak hiburan atas permainan “golf” dan menyesuaikan peraturan daerah pajak hiburan tersebut sesuai dengan amar putusan mahkamah konstitusi.

Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diajukan untuk terpeliharanya fungsi lingkungan hidup di daerah dan terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Kota Depok. Seiring dengan telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang mengatur izin mendirikan bangunan, maka dipandang perlu agar perda dimaksud disesuaikan. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Mengenai Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor  28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. “Besar harapan kami, ketujuh raperda ini dapat diterima oleh DPRD Kota Depok sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan” tutup Wakil Walikota. (ols)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar