Kamis, 21 Maret 2013

Pajak Kita membangun Depok, Ayo ramai-ramai membayar pajak !



Rabu, (20/3) Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il bersama Wakil Walikota Depok Kh. Idris Abdul Somad, menyampaikan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2012. Hal ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak di Kota Depok dan masyarakat pada umumnya. Beliau menyampaikan dan menerima secara langsung bukti tanda terima spt tahunan pribadi dari salah satu counter di KPP Pratama Depok.
Pada kesempatan ini, turut menyampaikan spt yaitu: Pradi, Agung Wicaksono Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Depok, disaksikan Kepala KPP Pratama Depok Yoga Bawanta.
Usai menyerahkan spt, Walikota melakukan santap menu ODNR bersama Kepala Kantor KPP Pratama Depok Yoga Bawanta. Walikota juga berbincang mengenai pendapatan, jumlah wajib pajak, tingkat kepatuhan, tak lupa Beliau mensosialisasikan ODNR dan ODNC, mengajak kpp. Pratama Depok melaksanakan ondr demi meningkatkan ketahanan pangan. ”Seperti saat ini, bahwa kondisi ketahanan pangan Indonesia saat ini sudah mengalami SOS. Kementan menghimbau kepala daerah untuk bersama-sama mensukseskan diversifikasi pangan, dan merubah mindset masyarakat bahwa umbi- umbian (menu odnr ) bukannlah camilan, tetapi dapat digunakan untuk pengganti nasi ketika memakan lauk pauk, " tuturnya.
Sementara itu Yoga Bawanta menyatakan bahwa tahun 2012 ditargetkan 1.093, dan KPP Pratama Depok berhasil mencapai 1,171, telah melebihi target 5 %. Beliau mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Walikota atas dukungan data yang diberikan melalui BPMP2T. Mulai dari data IMB, SIUP, dan data Investasi.
Beliau menambahkan bahwa Kota Depok menduduki 2 terbesar setelah Batam di Indonesia dengan jumlah wajib pajaknya yaitu 300 ribu perorangan dan  50 ribu perusahanan. Sumbangan yang di berikan kpp pratama kepada pad Kota Depok adalah sebesar 330 M. Pada tahun 2013 ini, target 1529 T, saat ini telah mencapai 191 M sampai bulan Februari.
Walikota menghimbau kepada masyarakat bahwa untuk patuh membayar pajak, dan jangan takut pajak tersebut akan disalahgunakan. Pajak yang masyarakat bayarkan akan masuk ke PAD Kota Depok dan digunakan untuk membiayai pembangunan fisik dan non fisik di Kota Depok, sarana dan prasarana demi memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sambung Nur Mahmudi, bahkan Pemerintah Kota memberikan diskon tunggakan bagi yang belum membayar PBB diatas 5 tahun. “Hal ini dilakukan Pemerintah Kota untuk memotivasi masyarakat agar membayarkan pajaknya meskipun telah menunggak beberapa tahun lamanya. Hal ini sebagai upaya mewujudkan visi dan misi kota, menuju Depok maju dan sejahtera, “tutur Beliau. (Endang)




Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar