Kamis, 21 Maret 2013

Rapat DPRD Kota Depok Rapat Paripurna Pandangan Walikota Depok terhadap Raperda/ Prakarsa / Inisiatif DPRD Kota Depok dan Jawaban DPRD Kota Depok Terhadap Pandangan Walikota


Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 20 Maret 2013

Rabu, (20/3) bertempat di ruang rapat DPRD Kota Depok Rapat Paripurna Pandangan Walikota Depok terhadap Raperda/ Prakarsa / Inisiatif DPRD Kota Depok dan Jawaban DPRD Kota Depok Terhadap Pandangan Walikota Depok dilaksanakan. Acara ini dihadiri oleh Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il, Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad, H. Naming Debotin S. Sos Wakil Ketua dan Para anggota DPRD, Perwakilan Muspida, Perwakilan OPD, LPM, LSM dan Media.

Dalam pandangan Walikota Depok terhadap Raperda/ Prakarsa / Inisiatif DPRD. H. Nur Mahmudi Isma'il menyampaikan apresiasi atas disampaikannya usul praksarsa ini. Terutama soal raperda No. 6 tahun 2008 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Juga tentang penyelenggaraan pendidikan.
Beliau berharap melalui pembentukan perda dari raperda usul prakarsa dan inisiatif, nantinya akan mendorong Kota Depok menjadi lebih baik.
Sambung Walikota, pada tanggal 27 April nanti, usia kota Depok memasuki 14 tahun. Sebagai Kota yang strategis dan pesat dalam perkembangannya, serta utilitas perumahannya. Berdasarkan Peraturan Menteri maka sarana, dan prasarana utilitas perumahan diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. Karena semenjak Depok masih merupakan bagian dari Kabupaten Bogor, banyak perumahan yang kondisinya terkatung-katung ditinggalkan oleh Pengembangnya.
Tidak banyak langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota, Karena selama ini permasalahan yang dihadapi seperti statusnya perumahan yang belum definitive, masih banyak pengembang yang tidak mentaati peraturan, khususnya penyisaan lahan 30 persen untuk ruang terbuka hijau.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Depok Bapak Prihadnoko menyampaikan Jawaban DPRD atas pandangan Walikota terhadap raperda  penyediaan dan penyerahan sarana prasarana,  utilitas dari pengembang kepada pemda, untuk mengatasi masalah:
1.Banyaknya pengembang yang sudah meninggalkan perumahan sejak Depok masih menjadi bagian dari Bogor.
2. Ketidaktaatan pengembang terhadap peraturan
3. Keterbatsan sdm untuk melakukan pengawasan terhadap pengembang.
OPD terkait dihimbau untuk mencatat Perolehan dan dibuat berita acara, pernyataan aset, serta urusan surat untuk diurus di kantor pertanahan Kota Depok.
Kesepakatan yang telah dibuat adalah demi memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Depok. Hal ini memerlukan ketegasan dari pemerintah kota. Seperti melakukan penyegelan bagi pengembang yang melanggar peraturan. Camat dan Lurah terkait dihimbau untuk melakukan pengawasan. Beliau juga mengajak masyarakat untuk mengawal raperda ini, demi terwujudnya Depok maju dan Sejahtera. (Endang)



Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar