Siaran
Pers
Humas
dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu,
20 Maret 2013
Rabu, (20/3) bertempat di ruang rapat DPRD
Kota Depok Rapat Paripurna Pandangan Walikota Depok terhadap Raperda/ Prakarsa
/ Inisiatif DPRD Kota Depok dan Jawaban DPRD Kota Depok Terhadap Pandangan
Walikota Depok dilaksanakan. Acara ini dihadiri oleh Walikota Depok H. Nur
Mahmudi Isma'il, Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad, H. Naming Debotin
S. Sos Wakil Ketua dan Para anggota DPRD, Perwakilan Muspida, Perwakilan OPD,
LPM, LSM dan Media.
Dalam pandangan Walikota Depok terhadap Raperda/ Prakarsa / Inisiatif DPRD. H. Nur Mahmudi Isma'il menyampaikan apresiasi atas disampaikannya usul praksarsa ini. Terutama soal raperda No. 6 tahun 2008 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Juga tentang penyelenggaraan pendidikan.
Dalam pandangan Walikota Depok terhadap Raperda/ Prakarsa / Inisiatif DPRD. H. Nur Mahmudi Isma'il menyampaikan apresiasi atas disampaikannya usul praksarsa ini. Terutama soal raperda No. 6 tahun 2008 mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Juga tentang penyelenggaraan pendidikan.
Beliau berharap melalui pembentukan perda dari
raperda usul prakarsa dan inisiatif, nantinya akan mendorong Kota Depok menjadi
lebih baik.
Sambung Walikota, pada tanggal 27 April nanti,
usia kota Depok memasuki 14 tahun. Sebagai Kota yang strategis dan pesat dalam
perkembangannya, serta utilitas perumahannya. Berdasarkan Peraturan Menteri maka
sarana, dan prasarana utilitas perumahan diserahkan oleh pengembang kepada
Pemerintah Daerah. Karena semenjak Depok masih merupakan bagian dari Kabupaten
Bogor, banyak perumahan yang kondisinya terkatung-katung ditinggalkan oleh
Pengembangnya.
Tidak banyak langkah yang dapat diambil oleh
Pemerintah Kota, Karena selama ini permasalahan yang dihadapi seperti statusnya
perumahan yang belum definitive, masih banyak pengembang yang tidak mentaati
peraturan, khususnya penyisaan lahan 30 persen untuk ruang terbuka hijau.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Depok
Bapak Prihadnoko menyampaikan Jawaban DPRD atas pandangan Walikota terhadap
raperda penyediaan dan penyerahan sarana prasarana, utilitas dari
pengembang kepada pemda, untuk mengatasi masalah:
1.Banyaknya pengembang yang sudah meninggalkan
perumahan sejak Depok masih menjadi bagian dari Bogor.
2. Ketidaktaatan pengembang terhadap peraturan
3. Keterbatsan sdm untuk melakukan pengawasan
terhadap pengembang.
OPD terkait dihimbau untuk mencatat Perolehan
dan dibuat berita acara, pernyataan aset, serta urusan surat untuk diurus di
kantor pertanahan Kota Depok.
Kesepakatan yang telah dibuat adalah demi
memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Depok. Hal ini memerlukan ketegasan dari
pemerintah kota. Seperti melakukan penyegelan bagi pengembang yang melanggar
peraturan. Camat dan Lurah terkait dihimbau untuk melakukan pengawasan. Beliau
juga mengajak masyarakat untuk mengawal raperda ini, demi terwujudnya Depok
maju dan Sejahtera. (Endang)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar