Siaran Pers
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Senin, 18 Maret 2013
Pemerintah Kota Depok akan bertindak
tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan, apalagi terkait hal yang merusak lingkungan. Hal ini berangkat
dari hasil inspeksi yang dilakukan Pemerintah pada (16/3), mendapati Sungai
Ciliwung yang semakin menyempit, karena pengurukan yang dilakukan oleh Pengembang
Taman Anyelir 3.
Walikota bersama tim, langsung meninjau garis sempadan sungai (GSS) Ciliwung yang
diuruk oleh pengembang TA 3 tersebut. Sebagai warga negara yang baik dan
sebagai manusia yang bertanggung jawab, Kita wajib menjaga kelestarian alam,
keberlangsungan dan kebersihan sungai, termasuk menjaga ukurannya agar sungai
dapat menampung, mengalirkan debit air. Karena bencana alam akan datang, jika
alam dirusak dan tidak dijaga dengan baik.
Oleh karena itu Pemerintah Kota
Depok menghentikan sementara pembangunan perumahan Taman Anyelir 3 (TA 3),
Cilodong, Depok. Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il, dan Direktur Sungai
dan Pantai Dirjen Sumber Daya Air Kemen PU, Pitoyo Subandriyo, dan Ketua
Gerakan Ciliwung Bersih, Erna Witoelar menyepakati pemberhentian tersebut dan
menyepakati Penentuan GSS. Penentuan GSS nantinya disesuaikan dengan kontur dan
kedalaman sungai.
Walikota mengatakan bahwa hukuman
bisa diberikan oleh Pemerintah Pusat bagi siapa saja yang melakukan pembangunan
di garis sempadan sungai. Badan Pertanahan Nasional juga tidak akan
menterbitkan sertifikat lahan yang berada di sempadan sungai tersebut, bahkan
Pemerintah Kota diminta untuk melakukan pembebasan lahan sempadan itu secara
bertahap.
Tambah Walikota "Moratorium
ini disepakati sebagai langkah konservasi sempadan Sungai Ciliwung. Tetapi kami
tidak ingin disalahi. Kami ingin ada aturan yang pasti tentang GSS Ciliwung.
Bagian mana yang GSS nya 15 meter atau 50 meter," tuturnya.
Walikota juga secara langsung memberikan arahan agar Camat Cilodong dan Lurah Tirtajaya untuk mengawasi TA 3 agar tidak melanggar pemberhentian pembangunan itu. Pimpinan Proyek Taman Anyelir 3, Horas menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi moratorium tersebut.
Walikota juga secara langsung memberikan arahan agar Camat Cilodong dan Lurah Tirtajaya untuk mengawasi TA 3 agar tidak melanggar pemberhentian pembangunan itu. Pimpinan Proyek Taman Anyelir 3, Horas menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi moratorium tersebut.
Cintailah alam semesta, maka alam
akan balik mencintai manusia. Keberlangsungan flora, fauna, tanah, air dan
udara adalah tanggung jawab manusia, Pemerintah bersama masyarakat wajib
menjaganya. (Endang)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Selamat malam.
BalasHapusMaap mau bertanya.
Sebagai customer TA-3 yang sudah berjalan 1 tahun ini, apakah moratorium ini hanya berlaku untuk lahan yang lagi dalam proses pembukaan kavling baru (lagi ditawarkan ke pembeli), atau berlaku untuk semua komplek TA-3 termasuk yang rumahnya sekarang sudah berdiri/lagi dibangun.
Terimakasih.