Senin, 18 Maret 2013

Penghentian Pembangunan Perumahan Taman Anyelir 3 Merupakan Wujud Pemerintah Kota Peduli Lingkungan


Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 18 Maret 2013

Pemerintah Kota Depok akan bertindak tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan, apalagi terkait hal  yang merusak lingkungan. Hal ini berangkat dari hasil inspeksi yang dilakukan Pemerintah pada (16/3), mendapati Sungai Ciliwung yang semakin menyempit, karena pengurukan yang dilakukan oleh Pengembang Taman Anyelir 3.
 Walikota bersama tim, langsung meninjau  garis sempadan sungai (GSS) Ciliwung yang diuruk oleh pengembang TA 3 tersebut. Sebagai warga negara yang baik dan sebagai manusia yang bertanggung jawab, Kita wajib menjaga kelestarian alam, keberlangsungan dan kebersihan sungai, termasuk menjaga ukurannya agar sungai dapat menampung, mengalirkan debit air. Karena bencana alam akan datang, jika alam dirusak dan tidak dijaga dengan baik.

Oleh karena itu Pemerintah Kota Depok menghentikan sementara pembangunan perumahan Taman Anyelir 3 (TA 3), Cilodong, Depok. Walikota Depok,  Nur Mahmudi Isma'il, dan Direktur Sungai dan Pantai Dirjen Sumber Daya Air Kemen PU, Pitoyo Subandriyo, dan Ketua Gerakan Ciliwung Bersih, Erna Witoelar menyepakati pemberhentian tersebut dan menyepakati Penentuan GSS. Penentuan GSS nantinya disesuaikan dengan kontur dan kedalaman sungai.

Walikota mengatakan bahwa hukuman bisa diberikan oleh Pemerintah Pusat bagi siapa saja yang melakukan pembangunan di garis sempadan sungai. Badan Pertanahan Nasional juga tidak akan menterbitkan sertifikat lahan yang berada di sempadan sungai tersebut, bahkan Pemerintah Kota diminta untuk melakukan pembebasan lahan sempadan itu secara bertahap.

Tambah Walikota "Moratorium ini disepakati sebagai langkah konservasi sempadan Sungai Ciliwung. Tetapi kami tidak ingin disalahi. Kami ingin ada aturan yang pasti tentang GSS Ciliwung. Bagian mana yang GSS nya 15 meter atau 50 meter," tuturnya.
Walikota juga secara langsung memberikan arahan agar Camat Cilodong dan Lurah Tirtajaya untuk mengawasi TA 3 agar tidak melanggar pemberhentian pembangunan itu. Pimpinan Proyek Taman Anyelir 3, Horas menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi moratorium tersebut.

Cintailah alam semesta, maka alam akan balik mencintai manusia. Keberlangsungan flora, fauna, tanah, air dan udara adalah tanggung jawab manusia, Pemerintah bersama masyarakat wajib menjaganya. (Endang)

 Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005


1 komentar:

  1. Selamat malam.
    Maap mau bertanya.
    Sebagai customer TA-3 yang sudah berjalan 1 tahun ini, apakah moratorium ini hanya berlaku untuk lahan yang lagi dalam proses pembukaan kavling baru (lagi ditawarkan ke pembeli), atau berlaku untuk semua komplek TA-3 termasuk yang rumahnya sekarang sudah berdiri/lagi dibangun.

    Terimakasih.

    BalasHapus