Senin, 27 Mei 2013

Direktur gratifikasi KPK berikan pembekalan “Pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi” kepada Kepala OPD se-Kota Depok


Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 27 Mei 2013


Pemerintah Kota Depok terus berupaya meningkatkan kinerja serta upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Amanah untuk penggunaan APBD secara efisien dan bersifat transparan sebisa mungkin dilakukan Pemerintah Kota Depok.
Terkait dengan hal tersebut, Senin (27/5) bertempat di ruang edelweis  lantai 5 Balaikota Depok seluruh kepala OPD, Camat, Lurah, se-Kota Depok mendapatkan pembekalan “Pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi”. Direktur gratifikasi KPK Giri Suprapdiono hadir sebagai nara sumber dan memberikan pengetahuan dan bagaimana mengendalikan gratifikasi, turut hadir pula Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, Msc,  Bapak Edo Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, dan Sekretaris Derah.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, Msc mengucapkan rasa terimakasihnya atas kehadiran direktur gratifikasi KPK Giri Suprapdiono untuk memberikan pemahaman dan segala pembekalan diri dalam upaya Pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi. “Depok beberapa masuk di dalam kajian survey dalam  integritas pemerintahan dan pelayanan public yang dilakukan oleh KPK”. “Survey tersebut dilihat dari sisi positif oleh Pemerintah Kota Depok sebagai stimuli dalam memperbaiki pelayanan dan integritasnya”.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah telah dibentuknya unit-unit pengendalian gratifikasi. Unit-unit tersebut tersebar di seluruh OPD se-Kota Depok. Namun seluruh aparatur Pemerintah Kota juga dikutkan dalam gerakan pengendalian gratifikasi ini, siapapun yang melihat dan mendapatkan bukti yang kuat, maka seseorang tersebut wajib melaporkan.” Pungkasnya.

Beliau berharap dengan adanya uniu-unit pengendali gratifikasi akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mampu meningkatkan integritas Pemerintah Kota Depok, serta mampu meminimalisasi tindak pidana korupsi.

Hadirin terlihat begitu antusias menyimak pengetahuan dan pemahaman yang diberikan terkait hal-hal yang berhubungan dengan gratifikasi. Pentingnya memahami bahwa Negara Republik Indonesia merupakan bangsa yang besar, namun sebuah bangsa yang abesar akan hancur apabila warganya banyak yang berjiwa dan melakukan tindak KKN. Pembangunan di Indonesia akan merata jika dana yang dialirkan dari Pemerintah benar-benar sampai ke pelosok, dan sampai kepada rakyat yang jauh dari kesejahteraan. Para hadirin juga diberikan pengetahuan perbedaan mana yang termasuk ke dalam gratifikasi dan mana yang bukan. Giri Suprapdiono pada kesempatan ini menampilkan sebuah video tentang profile KPK, dasar hukum, berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berhubungan dengan larangan tindak gratifikasi, serta berbagai sanksi yang akan diterima jika seseorang terbukti menerima gratifikasi. 

“Semoga mealalui pengetahuan yang telah didapat oleh seluruh hadirin akan mengurungkan niat seseorang untuk melakukan dan menerima senuah gratifikasi, hal  tersebut demi untuk meningkatkan integritas apartur serta pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, “ tutur Walikota. (Endang)


Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005




Tidak ada komentar:

Posting Komentar