Siaran Pers
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Senin, 27 Mei 2013
Pemerintah Kota Depok terus
berupaya meningkatkan kinerja serta upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Amanah untuk penggunaan APBD secara efisien dan bersifat transparan sebisa
mungkin dilakukan Pemerintah Kota Depok.
Terkait dengan hal tersebut, Senin
(27/5) bertempat di ruang edelweis lantai
5 Balaikota Depok seluruh kepala OPD, Camat, Lurah, se-Kota Depok mendapatkan
pembekalan “Pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi”.
Direktur gratifikasi KPK Giri Suprapdiono hadir sebagai nara sumber dan
memberikan pengetahuan dan bagaimana mengendalikan gratifikasi, turut hadir pula
Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, Msc, Bapak Edo Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, dan
Sekretaris Derah.
Walikota Depok H. Nur Mahmudi
Isma`il, Msc mengucapkan rasa terimakasihnya atas kehadiran direktur
gratifikasi KPK Giri Suprapdiono untuk memberikan pemahaman dan segala
pembekalan diri dalam upaya Pencegahan tindak pidana korupsi melalui
pengendalian gratifikasi. “Depok beberapa masuk di dalam kajian survey
dalam integritas pemerintahan dan
pelayanan public yang dilakukan oleh KPK”. “Survey tersebut dilihat dari sisi
positif oleh Pemerintah Kota Depok sebagai stimuli dalam memperbaiki pelayanan
dan integritasnya”.
“Salah satu upaya yang dilakukan
adalah telah dibentuknya unit-unit pengendalian gratifikasi. Unit-unit tersebut
tersebar di seluruh OPD se-Kota Depok. Namun seluruh aparatur Pemerintah Kota
juga dikutkan dalam gerakan pengendalian gratifikasi ini, siapapun yang melihat
dan mendapatkan bukti yang kuat, maka seseorang tersebut wajib melaporkan.” Pungkasnya.
Beliau berharap dengan adanya
uniu-unit pengendali gratifikasi akan mampu meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, serta mampu meningkatkan integritas Pemerintah Kota Depok, serta
mampu meminimalisasi tindak pidana korupsi.
Hadirin terlihat begitu antusias
menyimak pengetahuan dan pemahaman yang diberikan terkait hal-hal yang
berhubungan dengan gratifikasi. Pentingnya memahami bahwa Negara Republik
Indonesia merupakan bangsa yang besar, namun sebuah bangsa yang abesar akan
hancur apabila warganya banyak yang berjiwa dan melakukan tindak KKN.
Pembangunan di Indonesia akan merata jika dana yang dialirkan dari Pemerintah
benar-benar sampai ke pelosok, dan sampai kepada rakyat yang jauh dari kesejahteraan.
Para hadirin juga diberikan pengetahuan perbedaan mana yang termasuk ke dalam
gratifikasi dan mana yang bukan. Giri Suprapdiono pada kesempatan ini menampilkan
sebuah video tentang profile KPK, dasar hukum, berbagai peraturan dan
perundang-undangan yang berhubungan dengan larangan tindak gratifikasi, serta
berbagai sanksi yang akan diterima jika seseorang terbukti menerima
gratifikasi.
“Semoga mealalui pengetahuan yang
telah didapat oleh seluruh hadirin akan mengurungkan niat seseorang untuk
melakukan dan menerima senuah gratifikasi, hal tersebut demi untuk meningkatkan integritas apartur
serta pelayanan terbaiknya kepada masyarakat, “ tutur Walikota. (Endang)
Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar