Siaran Pers
Humas
Protokol Setda Kota Depok
Senin, 12
Agustus 2013
Senin (12/8/13), merupakan hari pertama bekerja usai libur lebaran 1434 H. Seperti hari-hari biasanya, apel pagi selalu dilaksanakan sebagai tanda kesiapan aparatur untuk memulai kinerjanya. Pagi itu, Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma’il bertindak sebagi Pembina apel, yang dihadiri oleh Wakil Walikota Depok H M Idris Abdul Shomad, Sekretaris Daerah Kota Depok Hj. Etty Suryahati beserta para Kepala OPD, Camat, Lurah. Apel yang diikuti oleh seluruh Aparatur Pemkot Depok dilaksanakan dihalaman Balaikota, Senin (12/8) pagi. Dalam apel, Walikota sempat mengatakan bahwa sebagai aparatur harus siap untuk melayani, walau hari ini adalah hari ke-5 lebaran. Apel yang berlangsung sekitar 45 menit, diakhiri dengan halal bihalal.
Usai halal bihalal dilingkungan Balaikota, Walikota Depok dan
jajarannya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak)
pasca lebaran Idul Fitri 1434 H, kesejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sidak di hari
pertama pasca libur lebaran tahun ini, diutamakan
di OPD yang berkaitan
langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, seperti Disdukcapil, Puskesmas Cimanggis, Kecamatan Tapos, dan Dinas
Pendidikan.
Walikota Depok mengatakan, hasil evaluasi secara makro, mayoritas
tingkat kehadiran aparatur usai libur Idul Fitri 1434 H, lebih baik. “Dari
tahun ke tahun, tingkat kesadaran aparatur meningkat. Terlihat hari ini, banyak
aparatur yang hadir dalam apel dan telah mulai melakukan pelayanan. Itu
merupakan kesungguhan dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelayan
masyarakat” jelas Walikota yang tak lupa memberikan apresiasi kepada aparatur
atas kedisiplinan dan tanggungjawabnya.
Terkait
dengan pegawai yang mangkir tanpa keterangan dihari pertama masuk kerja,
Pemimpin Kota Belimbing akan mengevaluasinya sesuai dengan PP No. 53 Th. 2010,
bila aparatur tersebut harus diberi sanksi, maka sanksinya harus sesuai dengan
PP tersebut. Kami akan mengevaluasi kehadiran PNS, bila ada yang harus diberi
sanksi, maka akan diberikan, karena sidak hari ini juga diikuti oleh Badan
Kepegawain Daerah dan Inspektorat Kota Depok. Namun, sanksi dan prosedur yang
berlaku akan disesuaikan dengan PP No. 53 Th. 2010 tentang Disiplin Pegawai. Terkait
dengan adanya PNS yang membawa anak saat bekerja, Walikota masih memberikan
toleransi karena pembantu belum ada. “Yang penting mereka masuk bekerja dan kehadiran
anak dikantor tidak mengganggu tugas, serta bisa memberikan pelayanan dengan on
time” tutur Walikota menambahkan, masa toleransi berlangsung 1 minggu. (olas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar