Senin, 30 September 2013

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang III Tahun Sidang 2013. Dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap raperda RAPBD Perubahan TA 2013

Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Senin, 30 September 2013







Bertempat di ruang rapat DPRD Kota Depok, Senin (30/9) Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang III Tahun Sidang 2013. Dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terhadap raperda RAPBD Perubahan TA 2013 dilaksanakan.


Pada rapat ini 6 Fraksi telah menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok terkait perubahan RABPD TA 2013 Pemerintah Kota Depok.

Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma'il menyampaikan Jawaban Walikota terhadap pandangan fraksi-fraksi terhadap rapbd 2013. Pandangan fraksi-fraksi terkait nota keuangan yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya yaitu 27 tanggal September 2013 lalu.

Nur Mahmudi mengatakan "Setelah kita mendengarkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi, makan kami menyambut baik dan positif, serta menanggapinya sebagai masukan yang positif untuk pemerintah kota dan akan disampaikan kepada opd, agar segera implementasikan" tuturnya.

"Terkait pad (pendapatan asli daerah) ada beberapa hal yang dilakukan untuk meningkatkan PAD.
Diantaranya, aplikasi yang memungkinkan dan memudahkan bagi wajib pajak, untuk membayar pajak, sistem diciptakan untuk memprosesnya secara online. Integrasi dengan sistem perbankan telah dilakukan dan dapat digunakan dalam pembukuan wajib pajak".

"Sistem tersebut juga akan mempermudah interaksi wp dengan pemkot Depok.
Rehabilitasi tempat pelayanan perpajakan di DPPKA atau di Kecamatan diharapkan mampu memberikan kenyamanan wajib pajak dan akhirnya dapat meningkatkan PAD".

Sambungnya, "Pengelolaan aset, fasos fasum, telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kejelasan status, kerjasama dan koordinasi dengan BPN harus dilakukan agar mengamankan aset fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok. Terkait silpha, sebenarnya Pemkot Depok juga tidak menginginkan adanya silpha, kami akan terus mendorong agar OPD agar seluruh kegiatan dapat terlakasana dengan baik dan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Mengenai Otonomi khusus tentang dana 138 M. Dana tersebur merupakan tambahan dana pusat untuk membayar guru yang belum bersertifikat.

" Pembangunan baleka 2, dilandasi dengan nota kesepakatan, 2 tahun anggaran sebesar 26M, thn 2013 sebesar 159 M. Diharapkan pembangunan dibaleka 2, dapat dituntaskan , dan gedung tersebut segera digunakan oleh opd yang belum memiliki kantor sendiri."

"Inspektorat daerah telah melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan seluruh kegiatan."

Dengan demikian rapbd lebih lanjut akan dibahas bersama sama tim TAPD kota Depok, dengan banggar DPRD kota Depok.  Saya menyambut baik dan selanjutnya hasil pandangan akan digunakan sebagai bahan diskusi lebih lanjut, "tutup Walikota. (Endang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar