Rabu, 12 Desember 2012

Evaluasi Perjalanan Ibadah Haji 1433 H/2012 H dan Mengefektifkan FKKBIH Kota Depok


Press Releas
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Rabu, 12 Desember 2012                                    

Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Kota Depok melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota Depok, dan Bagian Sosial Bidang agama Setda Kota Depok, di ruang Meeting, Resto Hayam Wuruk pada Rabu(12/12). Pertemuan ini membahas berbagai permasalahan, hambatan, kebijakan, serta aturan yang terkait dengan ibadah haji khususnya di Kota Depok. Hadir dalam acara ini  Wakil Walikota Depok KH. M Idris Abdul Somad, Ketua FKKBIH Kota Depok Kyai Misbah, Ulama, Kyai dan perwakilan  Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Kota Depok, dan BRI Syariah.

Kyai Misbah Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Kota Depok mengatakan” bahwa jama`ah haji Kota Depok tahun 2012 ada yang meninggal 2 orang, dan menunjukan meningkatnya angka harapan hidup. Pada acara ini turut disosialisasikan peraturan dari Kementerian agama bahwa jika calon jama`ah haji dalam dua periode tidak melakukan pelunasan, maka secara otomatis akan dibatalkan. Hal tidak dilakukannya pelunasan ini sering kali menjadi terhambatnya/ batalnya seseorang berangkat haji.  Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri agama no. 14 tahun 2012. Penyelenggraan Ibadah Haji di lakukan oleh Kanwil Jawa Barat. Kloter Haji 27 Kota Depok akan menjadi sample non KBIH yang bagus, dan akan tampil di Bekasi, “jelasnya.

Forum KBIH Kota Depok tiap tahunnya terus melakukan evaluasi dan salah satunya pemberangkatan haji di Kota Depok akan dilakukan pada satu titik yang sama.

Sementara itu Wakil Walikota dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan ibadah haji harus didukung, karena dalam hadis Jika sesorang melaksanakan Ibadah Haji maka 400 Keluarga besarnya akan memperoleh syafaat, selain itu Jama`ah haji memiliki 13 kemuliaan. Jama`ah haji merupakan orang-orang soleh yang insya Allah akan dikabulkan doanya oleh Allah SWT.  
Oleh karena itu Beliau menyatakan dukungannya, namun sesuai dengan peraturan bahwa APBD tidak dapat digunakan untuk Kementerian agama di daerah tersebut dan instansi vertikal lainnya. Setiap tindakan Pemerintah harus didasarkan pada payung hukum. FK KBIH merupakan ormas dan tidak boleh menerima hibah. Perusahaan - Perusahaan di Kota Depok melalui CSR dapat mendukung dan bermitra dengan FKKBIH Kota Depok.

Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad dalam wawancara mengatakan” Acara ini sebagai evaluasi ibadah haji, yang diselenggarakan oleh FKKBIH  dan Kelompok- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji di Kota Depok. Kegiatan ini didukung oleh Kementerian agama, dan sangat baik untuk perbaikan manajement. Penyelenggaraan haji di Kota Depok masih terdapat catatatan yang belum tertib dan belum sesuai dengan harapan. Beliau berharap akan terjadi perbaikan dan peningkatan mutu melalui Kerjasama dengan Pemerintah Kota dalam hal pemberangkatan dan Pemulangan jama`ah haji Kota Depok. (WG)
Kepala Bagian
Humas dan Protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar