Kamis, 06 Desember 2012

DAK2, Tahapan Dasar Pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014



Humas Setda Kota Depok
Press Release
Kamis, 6 Desember 2012

Wakil Walikota Depok H M Idris Abdul Shomad menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK) 2 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok di aula lantai 5 Balaikota, Kamis (6/12). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Mulyanto mengatakan, penyerahan DAK 2 ini sebagai salah satu bentuk rangkaian kegiatan dalam rangka Pemilu Tahun 2014. Jumlah DAK yang diserahkan kepada KPUD sebanyak 1.588.582 orang. Pemerintah harus menyediakan DAK2 paling lambat 16 bulan sebelum pemungutan suara Pileg 2014. Penyerahan DAK ini dilaksanakan serentak di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI. H. Gamawan Fauzi; DAK2 ini merupakan tahapan dasar dalam pelaksanaan Pemilu legislatif tahun 2014 untuk mendapatkan wakil rakyat yang aspiratif dan tanggung jawab. DAK2 sebagai bahan menyusun daerah pemilihan di kabupaten/kota masing-masing, sehingga harus diserahkan 16 bulan sebelum Pemilu berlangsung.

“Kami siap mendukung pesta demokrasi yang aman, demokratis dan lancar” tutur Wakil Walikota. Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota dan Ketua KPUD Depok juga menandatangani penyerahan DAK2, disaksikan oleh Ketua KPUD Depok, OPD, dan Muspida Kota Depok. (ols)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar