Jumat, 01 Maret 2013

Pelantikan Pejabat Eselon II, III, dan IV serta Pengukuhan P2UPD pada Inspektorat Daerah Kota Depok

Humas Protokol Setda Kota Depok
Press Release
Kamis, 28 Februari 2013
 
Walikota Depok H Nur Mahmudi Isma’il melantik Pejabat Struktural Eselon II, III Dan IV serta Pengukuhan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) pada Inspektorat Kota Depok Tahun 2013, diaula lantai 5 Balaikota Depok, Kamis (28/2). Hadir dalam pelantikan, Sekretaris Daerah Kota Depok, Muspida, dan OPD Kota Depok. Pelantikan kepada 8 orang PNS berdasar pata SK No: 821.2/SK/128/BKD dan 821.2/SK/129/BKD.
 
Walikota mengatakan, pelantikan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Serta Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Dalam Pasal 31 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 Menyebutkan Bahwa Inspektorat Kota Depok mengalami beberapa perubahan susunan organisasi demi meningkatkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penyelenggaraan pengawasan daerah. Tugas pengawasan tersebut dilaksanakan melalui kegiatan audit, evaluasi, review, pemantauan dan pengawasan lainnya, yang dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah (APIP). APIP itu sendiri terdiri atas 2 (dua) rumpun jabatan fungsional yakni jabatan fungsional auditor dan jabatan fungsional P2UPD.
 
“Jabatan fungsional memang lebih cepat dibanding jabatan struktural, untuk itu diharapkan pejabat fungsional harus bisa menunjukan angka kreditnya dengan maksimal, sehingga dapat berjalan harmonis dan saling melengkapi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di lingkup Pemerintah Kota Depok” tutur Pemimpin Kota Belimbing.
 
“Selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, semoga momentum ini menjadi langkah awal untuk memulai pelaksanaan tugas yang baru untuk memberikan yang terbaik. Semoga Inspektorat Kota Depok, benar-benar menjadi pendamping untuk melaksanakan pengawasan internal serta pembinaan, guna mendukung aktivitas pemerintah dalam menjalankan fungsinya, baik yang bersifat pelayanan, pengaturan, pemberdayaan dan pembaharuan guna mewujudkan visi terwujudnya kota depok yang maju dan sejahtera” tutur Walikota. (ols)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar