Selasa, 02 April 2013

Pembinaan kepada PA, KPA, PPK dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Depok


Siaran Pers
Humas dan Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 2 April 2013


Selasa (2/4) bertempat di aula lantai 5 Balaikota Depok, PA, KPA, dan PPK mengikuti pembinaan pengadaan barang dan jasa. Pembinaan ini diberikan kepada  (PA) pengguna anggaran, (KPA) Kuasa Pengguna Anggaran, dan (PPK) Pejabat Pembuat Komitment agar menambah pengetahuan, kiat-kiat, prosedur dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, yang efisien dan efektif.

Berangkat dari peraturan Presdiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Dalam hal ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara itu, Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.
Hadir sebagai nara sumber untuk memberikan pembekalan ilmu dalam acara ini, Perwakilan dari LKPP, Unsur Muspida, dan Kepala Kejari Kota Depok.

Pengadaan barang dan jasa di Kota Depok sudah mulai dilakukan secara LPSE semenjak dilantiknya Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il,  meskipun pada awal pelaksanaan menimbulkan pro dan kontra. Pada akhirnya pengadaan barang dan jasa secara LPSE dirasakan manfaatnya bagi para pengusaha local, karena keterbukaan system. Bahkan LPSE Kota Depok telah mendapatkan penghargaan  dan diakui baik oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan tema, pembinaan kepada PA, KPA, dan PPK ini bertujuan agar pengadaan barang dan jasa di Kota Depok berjalan dengan efisien, terbuka dan kompetitif. Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il, Wakil Walikota Depok, Sekretaris Daerah, Para Asisten, turut hadir pada acara ini. 

Walikota Depok H. Nur Mahmudi Isma`il pada kesempatan ini mengatakan “ pengadaan barang dan jasa merupakan sebuah kegiatan penting dan strategis, pekerjaan yang mengemban kepercayaan masyarakat, tentang penggunaan apbd, agar tidak terjadi mark up dan kongkalikong dalam proses pengadaan sebuah barang atau jasa. Oleh karena itu, system LPSE yang terbuka dan bersifat bebas secara online, meminimalisasi hal negative tersebut, “ tuturnya.

Beliau meghimbau, meskipun pengadaan barang dan jasa dilakukan secara lelang, Para panitia pengadaan harus tetap berprinsip : tidak hanya sekedar efisien, tetapi harus efektif, terutama dalam hal mutu. Contoh: pengadaan pembangunan dalan atau pembangunan sekolah, tidak hanya efisien tetapi kualitas pembangunan harus menjadi hal yang paling utama dipertanyakan. Kalau terjadi sebuah kerobohan bangunan, maka masyarakat akan menjadi korban, dari kelalaian dan ketidak hati-hatian dalam memilih pemenang tender, “tandasnya.
Beliau berharap semoga melalui pembinaan ini, para PA, KPA, dan PPK memperoleh pengetahuan, dapat bertukar pikiran dengan nara sumber, serta menemukan soslusi terhadap berbagai problem yang dihadapi,” tutur Beliau. (Endang)

Kepala bagian
Humas dan protokol
Setda Kota Depok
Diah Sadiah, S.Sos.MSi
NIP. 1968 0913 199603 2 005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar