Selasa, 24 September 2013

Rapat Paripurna Penyampaian 5 Raperda dan 1 Raperda Inisiatif


Siaran Pers
Humas Protokol Setda Kota Depok
Selasa, 24 September 2013

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang III Th. 2013 yang beragendakan Penyampaian 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah  Inisiatif, digelar di ruang rapat DPRD Kota Depok dihadiri oleh Wakil Walikota Depok H. M Idris Abdul Shomad, Wakil Ketua, dan 32 anggota DPRD Kota Depok, serta Muspida Kota Depok, Sekretaris Daerah Kota Depok beserta para Kepala OPD Kota Depok, dan para Pejabat Sipil, TNI/Polri.

Wakil Walikota mengatakan, kelima Raperda yang disusun karena adanya dua faktor utama, (1) telah terbitnya Peraturan Perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya  harus disesuaikan. (2) adanya kebutuhan masyarakat yang harus dilayani oleh Pemerintah Kota Depok sehingga  kebijakan tersebut harus diatur dalam suatu peraturan daerah.

Adapun kelima Raperda tersebut adalah sebagai berikut:
 (1) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
Disusun karena Perda yang sudah ada sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan harus disesuaikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor  08  Tahun  2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor  08 Tahun  08 tentang Organisasi Perangkat Daerah, disusun dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan terbitnya surat dari LKPP Nomor : 08/KA/02/2013 mengamanatkan agar seluruh daerah segera membentuk unit layanan publik yang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di unit layanan publik tersebut mulai tahun 2014.

(3) Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi
Melalui pemberdayaan dan pengembangan koperasi diharapkan dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri, sehingga mampu mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh. Ruang lingkup raperda ini meliputi banyak hal, diantaranya; Pembinaan kelembagaan koperasi yang meliputi kebijakan pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi

(4) Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah dan
Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan air serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.

(5) Raperda tentang Kepariwisataan.
Disusun dengan semangat untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan nasional. Oleh karenanya, pengelolaan kepariwisataan haruslah dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab. (olas)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar